KontraS Kecam Tindakan Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Komisi untuk Korban Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan represif dan pengepungan asrama mahasiswa Papua oleh aparat kepolisian Polda Yogyakarta pada tanggal I5 Juli 2016 lalu.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, peristiwa tersebut bemula ketika aparat kepolisian melarang aksi long march yang akan dilakukan oleh Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) yang dilaksanakan dari asrama mahasiswa Papua di Jalan Kusumanegara Yogyakarta menuju Titik Nol KM.

“Selain melakukan pelarangan aksi, aparat kepolisian dari Polda Yogyakarta dan beberapa kelompok intoleran juga melakukan pengepungan dan pemblokadean asrama mahasiswa,” kata Haris, Senin (18/7).

Dikatakan, pelarangan aksi oleh petugas kepolisian lantaran menganggap kegiatan tersebut sebagai aksi makar dan berbahaya. Akibatnya, beberapa warga sipil yang berada di dalam asrama terjebak dan tidak dapat bebas beraktivitas.

Beberapa warga sipil yang datang ke asrama pun sempat dihadang dan ditangkap serta mendapatkan tindakan – tindakan kekerasan dengan disertai kata-kata bernada diskriminatif, baik dari aparat kepolisian maupun dari kelompok-kelompok intoleran yang melakukan pengepungan dan pemblokadean pintu masuk asrama.

Selain itu, aparat kepolisian juga sempat melakukan penembakan gas air mata ke dalam asrama mahasiswa Papua. Padahal, tidak ada tindakan-tindakan yang membahayakan yang dilakukan oleh warga sipil yang berada di dalam asrama.

Atas kejadian tersebut, KontraS sendiri secara resmi akan mengirimkan surat ke Polresta Yogyakarta untuk mempertanyakan maksud dari pengepungan dan penyerangan ke asrama.

Sumber: Berita Satu

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *