Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, untuk segera mengeksekusi data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara (Kukar).
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarman Rupang menegaskan, Jatam sudah tiga kali memenangkan sengketa informasi melawan Pemkab Kukar, soal data IUP ini. Namun, sampai saat ini data tersebut tak kunjung diberikan.
“Pertama putusan Majelis Komisioner Informasi, kemudian putusan Banding PTUN Samarinda dan terakhir putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Rupang.
Terakhir, Mahkamah Agung juga menerbitkan putusan penetapan eksekusi bernomor 17/G/2015/PTUN-SMD yang menegaskan putusan Komisi Informasi, bisa dilaksanakan.
“PTUN harus segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi Publik yang sudah diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” tegas Rupang.
Sekadar informasi berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, terdapat 407 IUP di kabupaten terkaya di Indonesia ini.
Sumber: Tribun Kaltim