Yayasan Pusaka: Lakukan Segalanya Untuk Advokasi Hak-Hak Masyarakat Adat

PUSAKA adalah lembaga nirlaba yang fokus bekerja melakukan riset advokasi, pendokumentasian dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat, pengembangan kapasitas, pendidikan dan pemberdayaan yang berhubungan dengan tema hak-hak masyarakat adat, hak atas tanah, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta penguatan organisasi masyarakat. PUSAKA berdiri tahun 2001 berdasarkan Akta Notaris No. 13, tanggal 13 Agustus 2002. Pada tahun 2003-2007, terjadi stagnasi program, kemudian direvitalisasi pada tahun 2007 berdasarkan Akta No. 10, tanggal 5 November 2007, yang dikeluarkan Notaris Hj. Nurmiati, SH di Jakarta.

PUSAKA didirikan oleh para aktivis dan berpengalaman dalam kegiatan advokasi hak-hak masyarakat adat, lingkungan dan hak asasi manusia, serta pendidikan popular. Para pendiri tersebut, antara lain: Budi Widjarjo, Emil Kleden, Rikado Simarmata, Muslich Ismail, Yuyun Indrari, Y.L. Franky dan Jopi Paranginangin.

Visi dan Misi

  1. Adanya perubahan kebijakan yang mengakui dan melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat dan kelompok masyarakat miskin yang berkeadilan, demokratis, berperspektif gender dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
  2. Meningkatkan kapasitas dan pelayanan informasi kebijakan dan pengetahuan advokasi rakyat dan organisasi rakyat untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak asasi manusia dan berpartisipasi menentukan kebijakan pembangunan.

Program-program PUSAKA

  1. Melakukan riset advokasi dan pendokumentasian hak-hak masyarakat dan dalam pengelolaan sumber daya alam.
  2. Melakukan pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, pengembangan media informasi dan publikasi.
  3. Melakukan pendampingan dan pengorganisasian masyarakat
  4. Melakukan kerjasama dengan mitra dan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan usaha advokasi.

Sumber: Laman Pusaka

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *