Aktivis #SaveOurSisters : Predator Seksual Anak Divonis Satu Tahun, Jaksa Harus Banding

Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi kepada Wahono (65), pelaku kekerasan seksual terhadap empat orang anak berusia 13 dan 14 tahun di Kota Jambi ada 6 Desember lalu mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dari kejahatan seksual.

Kepada pojoksamber.com, Ida Zubaidah, salah seorang inisiator gerakan #SaveOurSisters menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum sangat tidak memihak pada keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Ketidakseriusan negara dalam menjerat pelaku dengan hukuman setimpal, sama artinya dengan menyuburkan aksi-aksi kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan,” tegas Zubaidah.

Pengamat hukum, Ilham Kurniawan yang juga anggota gerakan #SaveOurSisters menyatakan, putusan tersebut merupakan citra buruk perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, di saat kekerasan seksual mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik di nasional maupun di tingkat internasional.

“Bahkan pada Mei 2016, Presiden Jokowi membuat Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang pada bulan Oktober lalu. Aturan tersebut pada intinya memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Ilham.

Putusan yang dijatuhkan pada Wahono, tambah Ilham, sangat jauh dari semangat perlindungan anak dari kekerasan seksual, dan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku. Apa lagi kasus yang dimaksud dilakukan secara berantai, dengan jumlah korban yang telah melapor sebanyak empat orang.

Gerakan #SaveOurSisters juga meminta Kejaksaan untuk menjelaskan secara transparan mengenai tuntutan satu tahun enam bulan terhadap Wahono, yang pada akhirnya berujung pada penetapan hukuman yang hanya satu tahun.

Gerekan #SaveOurSisters sendiri terus  melakukan aksi solidaritas, menuntut hukuman seberat-beratnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dan mendesak Kejaksaan untuk melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Wahono pada 6 Desember 2016 lalu.

Sumber: PojokSamber

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *