Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Fokus dari UU PKS

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan, kekerasan seksual yang menimpa perempuan dijadikan fokus dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), mengingat minimnya aturan ini. Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno mengatakan, untuk membahas ini, Komnas Perempuan sempat meminta masukan dan informasi serta melakukan pembahasan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pembahasan yang dimaksud, mengenai upaya perlindungan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual seperti yang menimpa perempuan di Aceh maupun Papua. “Aceh sudah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi (KKR), tetapi penyelesaian kekerasan seksual belum masuk prioritas KKR,” kata Indriyati, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (3/2).

Indriyati mengharapkan KKR Aceh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, juga memasukkan penyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. KKR Aceh diharapkan dapat memiliki mekanisme perlindungan saksi dan korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual dengan LPSK sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Komisioner Komnas Perempuan Saur Tumiur Sitomorang mengungkapkan, selain Aceh, kekerasan seksual juga menimpa kaum perempuan di Papua. Bahkan, kekerasan seksual di Papua tergolong berlapis, baik yang diakibatkan karena pembiaran oleh negara, kekerasan seksual oleh komunitas karena budaya dan kekerasan seksual  di ranah privat. “Kita ingin tahu, apakah sudah mekanisme perlindungan bagi perempuan di sana [Papua],” kata Saur.

Sedangkan Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Irawati Harsono, menuturkan, terkait RUU PKS, saat ini sudah dibahas di Badan Legislasi DPR dan masih menunggu apakah selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).

Mengenai substansi dari RUU PKS, kata dia, salah satu yang belum memiliki payung hukum adalah kekerasan seksual. Karena di KUHP sendiri, hanya disebutkan dan diatur mengenai perkosaan dan pencabulan.

Dalam RUU PKS ini akan diatur lebih jelas mulai dari pelecehan hingga penyiksaan secara seksual. Khusus pelecehan seksual sendiri nantinya akan dibuat gradasinya hingga 9 lapisan sehingga lebih komprehensif. “Pembahasan RUU PKS memang memakan waktu dan cukup lama hampir tiga tahun,” ujarnya.

Sumber: Gatra

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *