Iuran BPJS Naik, Koalisi Perempuan Keberatan

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari, SH merasa keberatan terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terutama terkait dengan kenaikan iuran yang ditetapkan per 1 April 2016.

Menurut Dian melalui aturan hukum itu besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu. Hal ini tidak sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI dengan DJSN, BPJS Kesehatan, P2JK Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, pada 29 Februari 2016.

“Komisi IX mendesak agar DJSN dan BPJS membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran, Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian manfaat, sebelum ada kebijakan. Namun kenyataannya, Perpres telah dikeluarkan sebelum kajian dilakukan. Kami keberatan apalagi layanan kesehatan masih kurang baik, seperti antrian yang panjang dan lama, perlakuan beda (diskriminasi), dan tindakan kecurangan,” tandasnya.

Karena itu, kata Dian Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut (Perpres 19/2016) berdasarkan kajian besaran iuran dan manfaat yang dibuat oleh DJSN, BPJS Kesehatan.

“Kami juga memastikan agar BPJS untuk memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan yang menjalani persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas,” tandasnya.

Foto dan narasi diambil dari sumber.

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *