Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk disahkan, masih menyisakan banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan.
Ia mengatakan, peraturan lebih lanjut yang diperlukan antara lain penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pendidikan maupun rumah aman dan pemberian insentif dan penghargaan bagi perusahaan swasta, badan hukum maupun individu yang memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Kemudian, peraturan tentang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas serta permukiman, pelayanan publik, kebencanaan, habilitasi dan rehabilitasi, pemberian konsesi dan kartu penyandang disabilitas.
“Banyaknya peraturan turunan itu memerlukan pengawalan serius dari masyarakat sipil terutama untuk memastikan substansinya menggunakan pendekatan berbasis hak, sejalan dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas,” tuturnya.
Dian berharap pemerintah melaksanakan prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
“Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas juga perlu pengawalan,” ujarnya.
Foto dan narasi diambil dari sumber.