Solidaritas Perempuan: Reklamasi Ini Kejahatan Kolektif

Salah satu anggota dari komunitas Solidaritas Perempuan, Nisa yang juga ikut dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, mengatakan reklamasi tidak hanya berdampak bagi kaum laki-laki saja yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Menurutnya reklamasi tersebut berdampak juga bagi kaum perempuan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari mengolah hasil laut.

“Reklamasi ini telah merampas apa yang biasa nelayan dapatkan dari hasil laut. Ini juga berdampak pada perempuan yang selama ini mengolah hasil laut dari nelayan, misalnya para perempuan pengupas kulit kerang,” ujar Nisa di kantor LBH Jakarta.

Nisa menambahkan reklamasi di Teluk Jakarta ini sebagai bentuk kejahatan kolektif yang dilakukan negara. Reklamasi akan berdampak pada penghasilan nelayan, sehingga dapat mengacu pada tingkat kemiskinan.

“Reklamasi ini bentuk kejahatan kolektif negara. Dampaknya ini pada pendapatan nelayan. Merampas apa yang didapat nelayan dan perempuan pesisir yang mengolah hasil laut,” ucapnya.

Nisa pun meminta agar penghentian sementara (moratorium) yang saat ini diberlakukan jangan hanya mengkaji kesalahan administratif atau izinnya saja. Menurutnya pemerintah harus melihat kembali situasi nyata di lapangan apa akibat reklamasi pantai tersebut.

“Kalau kita belajar dari reklamasi-reklamasi di daerah lain, misalnya yang di Lampung, banyak nelayan yang tidak bisa mengambil ikan dilaut. Reklamasi ini memperbesar masalah kedaulatan pangan di indonesia,” tuturnya.

Pernyataan sikap dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait moratorium reklamasi ini turut dihadiri Tigor Hutapea dari LBH Jakarta, Nandang dari YLBHI, Rayhan Dudayev dari ICEL, Muh Nur dari Walhi, Saefudin dari Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke, Nisa dari Solidaritas Perempuan, dan Susan dari Kiara.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Tanah Air, termasuk di Teluk Jakarta.

Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rizal mengatakan, proyek reklamasi akan dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi.

Foto dan narasi diambil dari sumber.

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *