Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak segera dibentuknya badan independen negara guna memproses hukum serta mereformasi sistem penjara setelah peristiwa kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung.
“Kontras mendesak badan independen negara seperti Komnas HAM dan penegak hukum, seperti Polri, untuk segera melakukan penyidikan kematian terpidana Undang Kasim di Lapas Banceuy, Bandung pada Sabtu (23/4) lalu,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar, Selasa (24/6/2016).
Menurut Haris Azhar, penyelidikan independen di luar Kementerian Hukum dan HAM penting guna menjamin objektivitas dan independensi dari kematian terpidana itu.
Untuk keperluan itu, lanjutnya, Menteri Hukum dan HAM RI dan pejabat terkait lainnya diminta untuk membuka semua akses, fakta dan peristiwa yang mendasari terjadinya kerusuhan dan pembakaran Lapas Banceuy.
“Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum, perlindungan hak-hak narapidana dan perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan ke depan,” katanya.
KontraS mengingatkan beberapa standar universal yang digunakan untuk melindungi hak-hak narapidana sebagaimana yang diatur di dalam “Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners” (Standar Aturan Minimum Perlakuan terhadap Narapidana) tahun 1977.
Salah satu aturan tersebut menerangkan bahwa hukuman tidak boleh diberikan dengan membahayakan kesehatan fisik dan kondisi mental dari para terpidana. “Peristiwa kerusuhan di Lapas maupun rumah tahanan di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru. Dalam monitoring Kontras, sepanjang tahun 2016 saja telah terjadi 24 peristiwa kekerasan di Lapas dengan tujuh kasus bentrokan maupun kerusuhan yang terjadi di Lapas di Indonesia dengan total korban tewas sebanyak delapan orang,” katanya.
Adapun bentrokan maupun kerusuhan yang terjadi, menurut dia, dilatarbelakangi oleh perkelahian antar narapidana, penggunaan telepon seluler di dalam lapas oleh narapidana, dan razia narkoba yang dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari BNN, Polri dan TNI.
Terkait dengan peristiwa kematian narapidana yang terjadi di Lapas Banceuy, Kontras berpendapat bahwa peristiwa kerusuhan itu dapat dicegah jika Kalapas Banceuy memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai sebab kematian Undang Kasim yang begitu tiba-tiba setelah dimasukkan ke sel isolasi sehari sebelumnya.
“Minimnya pengawasan dan keteledoran yang dilakukan oleh Petugas Lapas juga menjadi salah satu penyebab bagaimana peristiwa bunuh diri tidak dapat diketahui oleh siapapun,” katanya.
Haris mengingatkan bahwa dalam standar hukum nasional di Indonesia, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa dalam rangka memberikan tindakan disiplin terhadap warga binaan berupa tutupan sunyi atau isolasi harus tetap dilakukan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian, pengawasan dan perlakuan yang manusiawi tetap harus diberikan terhadap narapidana tersebut.
Untuk itu, ujar dia, selain harus dilakukan penyidikan hukum oleh Kepolisian, penting sesegera mungkin Menteri Hukum dan HAM memperbaiki atau menyusun sistem pemenjaraan baru dengan memenuhi standar-standar hukum dan HAM khususnya yang terkait dengan standar sistem pidana.
Ilustrasi dan berita diambil dari sumber.