Koalisi Perempuan dan Buruh Tolak Perpu Kebiri

Koalisi lembaga sosial masyarakat yang tergabung dalam Perempuan Mahardhika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mendesak pemerintah mengesahkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Mereka mengkritik pemerintah yang justru sibuk berdebat dalam wacana Peraturan Pengganti Undang-Undang soal penetapan hukuman kebiri atau mati terhadap pelaku.

Alasannya, menurut Ketua Komite Nasional Perempuan Mahardhika Dian Novita, segala bentuk hukuman tersebut tak menuntaskan seluruh masalah dari praktek kejahatan dan kekerasan seksual. Aturan tersebut hanya berorientasi pada pelaku, tapi tak memberikan pembelaan bagi korban.

“Sekarang, banyak korbannya masih hidup. Perlu ada rehabilitasi dan pendampingan,” kata Dian di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.

Koalisi juga enggan ikut dalam perdebatan soal hukuman karena selama ini mayoritas kasus kekerasan seksual berhenti di tingkat penyelidikan atau penyidikan kepolisian. Sangat sedikit yang diselesaikan hingga diajukan ke pengadilan. UU Kekerasan Seksual, menurut Dian, diharapkan dapat menjadi pegangan bagi aparat hukum untuk menyeret para pelaku ke pengadilan.

“Selama ini banyak kasus (kekerasan seksual) di kepolisian justru diarahkan ke penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Dian. “Bahkan dinikahkan. Ini justru hukuman bagi korban.”

Selain itu, UU tersebut dapat memberikan dasar dan aturan pemerintah meningkatkan pendekatan pencegahan dalam mengatasi kekerasan seksual, sehingga pemerintah mampu memberikan jaminan rasa aman bagi perempuan dan anak.

Metode pencegahan yang dapat dilakukan seperti memberikan sosialisasi dan pendidikan seksual bagi anak, orang tua, dan guru. Pemerintah bisa meniru Program Jumantik (juru pemantau jentik) yang melibatkan warga tingkat RT/RW untuk aktif memberikan pendidikan dan pengawasan.

Isu pembahasan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang hukuman kebiri dan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual menguat setelah publik ramai mempersoalkan tragedi tewasnya Yuyun, 14 tahun, akibat diperkosa 14 orang. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebutkan telah sepakat memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku dari penjara seumur hidup hingga ancaman hukuman mati.

Foto dan artikel diambil dari Tempo.

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *