Apindo: Pengusaha dan Pekerja Inginkan Revisi UU Ketenagakerjaan

Pelaku usaha kembali meminta Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan direvisi karena tidak mendukung perkembangan iklim berusaha di Indonesia termasuk dalam hal investasi, kesejahteraan pekerja dan produktivitas kerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, tengah menyusun usulan resmi atas revisi beleid ketenagakerjaan. Menurut Apindo, ada 12 pasal yang mesti direvisi, antara lain menyangkut masalah pesangon, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, putusan sela serta jaminan sosial.

Dalam perbincangan bisnis yang diadakan oleh PAS FM Radio Bisnis Jakarta, di Tawangmangu Terrace (Batik Semar// Maxx Coffee), Rabu (11/5) malam, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Harijanto menjelaskan bahwa pengusaha dan pekerja sebenarnya sama-sama menghendaki adanya perubahan pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.

“Para calon investor asing menilai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 terlalu kaku. Sementara Apindo sendiri juga mengalami kesulitan menciptakan investasi yang padat karya,” katanya.

Di sisi lain bila ada perusahaan yang tidak patuh maka itu harus diselesaikan secara bersama antara Apindo, pekerja dan pemerintah.

Harijanto meyakini bila lapangan pekerja tersedia cukup banyak, maka para pekerja memiliki alternatif tempat bekerja sehingga penyelesaian permasalahan tenaga kerja dapat lebih mudah

Di tempat sama, Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI, Mustakim Ishak menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa yang memadai, ada juga yang harus ditinjau kembali.

“Kami mengingatkan perlunya fungsi pengawasan berjalan dengan baik, mengingat bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka hal-hal yang sudah cukup baik, tidak akan dinikmati oleh para tenaga kerja dan buruh,” ujarnya.

Lebih jauh Mustakim Ishak juga menekankan jika Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini akan direvisi, maka masalah outsourcing harus diutamakan.

Sementara itu menurut Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans, Sahat Sinurat, jika dilihat dari uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada 17 kali uji yang hasilnya 9 dikabulkan, 2 masih dalam proses dan sisanya dicabut dan ditolak.

Sementara terkait dengan masalah outsourcing, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan outsourcing, dimana perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan ke pihak ke-tiga, dan hal tersebut tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Ketua Komisi 9 DPR Dede Yusuf, pihaknya sebenarnya siap untuk melakukan perubahan asalkan tujuan akhirnya sudah jelas.

“Apakah hanya merevisi untuk memberikan penguatan kepada sisi tertentu, atau merevisi secara keseluruhan agar sesuai dengan tuntutan jaman ke depan,” katanya.

Dede Yusuf menjelaskan saat ini DPR belum menerima draft mengenai apa yang ingin dirubah, sehingga masih harus menunggu semua input dari masyarakat, stakeholder termasuk pemerintah.

Foto dan berita diambil dari BeritaSatu.

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *