LBH APIK Jakarta adalah lembaga yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, ”khususnya hubungan perempuan – laki-laki”, dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan, LBH APIK Jakarta berupaya memberikan bantuan hukum bagi perempuan. Konsep Bantuan Hukum yang diterapkan adalah Bantuan Hukum Gender Struktural.
LBH APIK Jakarta dibentuk oleh APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan), yang didirikan oleh tujuh orang perempuan pengacara pada tanggal 4 Agustus 1995. Sejak 21 Februari 2003 LBH APIK Jakarta secara resmi telah menjadi Yayasan LBH APIK Jakarta, berdasarkan Akte Notaris Rusnaldy No.112/2003.
Sumber: Laman LBH APIK