Sudah Diteken Presiden, Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri

Ikatan Dokter Indonesia menolak untuk menjadi eksekutor dalam hukuman Kebiri kepada para tersangka. Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayyan Manusia dan Kebudayaan menegaskan tentang aturan tersebut yang harus tetap dijalankan sebagai antisipasi masalah dikemudian hari.

Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR pada hari Senin,13 Juli kemarin menyatakan bahwa Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak sudah dikeluarkan, jadi Perppu tersebut harus segera dijalankan denga mengacu pada peraturan dan sistem yang sudah ditetapkan. Ia juga menambahkan bahwa kedepannya akan dilakukan pengkajian siapa eksekutor yang akan memberikan hukuman kebiri.

Puan juga menegaskan jika IDI menolak menjadi eksekutor dalam kebiri akan ada pilihan lain siapa eksekutornya. Dia juga menjelaskan bahwa pelaku yang sudah menjalani hukuman penjara selama 15 sampai 20 tahun termasuk konsekuensi yang harus dijalani tersangka selain hukuman kebiri. Nantinya juga akan dikeluarkan tentang perintah untuk mengatur sistem pelaksanaan hukum yang sudah ditetapkan.

Pemerintah juga masih dapat menyamakan pendapat dan melakukan pengkajian ulang terhadap siapa eksekutor dari kebiri tersebut. Namun menurut Puan, Perrpu yang telah dikeluarkan harus tetap dijalankan. Menurutnya kejahatan yang dilakukan para tersangka ini termasuk keajahatan luar biasa yang menimpa anak-anak.

Berita sebelumnya juga menyatakan bahwa IDI menolak dokter untuk melakukan kebiri terhadap tersangka. Namun dari penolakan IDI tersebut Ade Komarudin yang menjabat sebagai Ketua DPR menegaskan bahwa UU yang dikeluarkan tersebut harus dijalankan dan dipatuhi.

IDI juga memberikan poin-poin yang menyatakan sikapnya terhadap hukuman Kebiri. Poin pertama dari IDI adalah IdI tetap mendikung keputusan yang dihasilkan pemerintah untuk penerbitan Perrpu termasuk hukuman tambahan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku.

Pada poin yang kedua IDI meminta para dokter tidak terlibat dalam hukuman kebiri. Karena dalam Perrpu dijelaskan bahwa eksekutornya adalah tim dokter. Dalam poin kedua IDI juga menolak tentang tugas tim dokter yang harus mengeksekusi.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan bahwa tugas Polri melakukan eksekusi, setelah diputuskan oleh kejaksaan. Dalam hukuman pengkebirian yang akan menjadi eksekutor adalah Dokpol yang anggotanya dokter. Yang pasti dokter telah diambil sumpahnya sebelum menjalankan tugasnya sebagai dokter.

 

Sumber: Newsth

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *