Apindo Imbau Pengusaha Tetap Bayar THR

Di tengah lesunya perekonomian Kalsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel menghimbau pengusaha agar tetap membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya.

Ketua Apindo Kalsel H Supriadi menegaskan, THR merupakan hak pekerja dan sudah kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR, apalagi THR ini berkaitan juga dengan hari keagamaan.

“Meski kami akui kondisi ekonomi sangat lesu, namun pengusaha harus tetap berkewajiban membayarkan THR,” ucapnya didampingi pengurus Apindo, kemarin.

Ditambahkan Supriadi, ada sedikit perbedaan pembayaran THR tahun ini dibanding tahun kemarin, dimana berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja non 06 2016, dimana pekerja dengan masa kerja satu bulan sudah bisa mendapatkan THR, sedangkan tahun kemarin masa kerja 3 bulan baru bisa mendapatkan THR.

“Untuk masa kerja satu bulan dihitung secara progresif, sedangkan di atas satu tahun besarnya satu bulan gaji,” tambahnya. Hal senada diungkapkan sekretaris Apindo Sri Kusminingsih, pembayaran THR harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran.

“Kalau bercermin pada tahun kemarin, semua anggota Apindo membayarkan THR, hanya ada beberapa perusahaan yang terlambat membayarkan yaitu dua hari sebelum lebaran,” imbuhnya.

Sumber: ProKal.co

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *