Pemerintah akhirnya memutuskan menghapus 3.143 peraturan daerah bermasalah belum lama ini.
Keputusan itu baru dilakukan hampir setahun pasca Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran kementerian dan kepala daerah untuk melakukan deregulasi besar-besaran.
Meski begitu, pengusaha tidak menilai penghapusan 3.143 Perda bermasalah sebagai keputusan yang terlambat.
“Tidak telat sih mengingat Kemendagri mesti meneliti dulu Perda tersebut,” ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com.
Ia menuturkan, sebagian usulan pencabutan Perda bermasalah juga berasal dari Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD).
“(KPPOD) lembaga penelitian yang didirikan oleh Apindo khusus untuk memantau otonomi daerah,” kata Haryadi.
Seperti diketahui, para pengusaha kerap mengeluhkan sejumlah peraturan di daerah yang justru dianggap mempersulit investasi.
Dengan adanya penghapusan 3.143 Perda itu, pengusaha berharap sumbatan-sumbatan investasi di daerah bisa hilang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri yakin laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat usai penghapusan Perda bermasalah tersebut.
Sumber: Kompas