Putusan PTUN Batalkan IPLC, Resahkan 30 Pengusaha Apindo Kota Cimahi

Sebanyak 30 pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi Jawa Barat saat ini mengaku resah, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan tiga SK Bupati Sumedang prihal Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) PT. Kahatex, PT. Five Star Textile dan PT. Insan Sandang Internusa di anak sungai Citarum, 24 Mei 2016 lalu.

Ketua Apindo Cimahi, Peter menjelaskan, untuk meminimalisir potensi yang mengancam pada kelangsungan produksi dari ke 30 pengusaha yang tergabung dalam Apindo Kota Cimahi tersebut, pihaknya melakukan studi banding ke salah satu pabrik yaitu PT Kahatex untuk mengetahui manageman IPAL.

“Kami khawatir kasus ini berdampak pada industri tekstil yang ada di Cimahi dan wilayah Jawa Barat lain. Kalau PT Kahatex yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) modern saja divonis melakukan pencemaran, apalagi kami yang masih merupakan industri skala lebih kecil,” kata Peter saat di Bandung Jawa Barat, Senin (20/6/2016).

Menurutnya, kasus pelarangan perusahaan tekstil membuang limbah ke Sungai Cikijing ini membuat 30 perusahaan tekstil yang bernaung di bawah Apindo Cimahi menjadi resah karena tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan berimbas pada perusahaan mereka dan berujung pada kekhawatiran larangan berproduksi.

“Kami harus mengantisipasi kasus ini dari awal, sehingga jika IPAL kami dipermasalahkan, kami sudah siap,” ujarnya.

Bahkan, pihaknya memohon Pemerintah mengantisipasi kekhawatiran mereka itu secara komprehensif. “Kami berharap Pemerintah selaku pembina industri bersikap bijak terhadap kasus yang menimpa industri tekstil di Jawa Barat ini. Kalau tidak, industri tekstil di Cimahi juga terancam gulung tikar,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Nelvy Christin memutuskan Bupati Sumedang agar mencabut Surat Keputusan Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing di Desa Sempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Kahatex.

Berikutnya, SK Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tentang IPLC ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Five Star Texile Indonesia. dan SK Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tentang Izin tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT. Insan Sandang Internusa.

Majelis Hakim menganggap, SK yang ditandatangani Bupati Sumedang tentang izin tersebut menyalahi aturan hukum dan tidak memperhatikan aspek kehati – hatian sebagai pejabat publik.

Walaupun izin yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang disertai dengan dokumen lingkungan hidup, namun dalam dokumen itu tidak dilengkapi dengan kajian tersendiri untuk dampak pembuangan limbah cair terhadap ikan, hewan, tanah dan kesehatan masyarakat.

Oleh karenanya, tidak dapat dievaluasi beban pembuangan air limbah ke sungai Cikijing. Setelah memeriksa ex-tum fakta – fakta di persidangan baik bukti tertulis dan pemeriksaan langsung di sungai Cikijing, terbukti bahwa kandungan bahan pencemar Sungai Cikijing telah melampaui baku mutu pencemaran air.

Sumber: Fokus Jabar

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *