Tax Amnesty, Apindo: Jangan Terlalu Berharap dengan UMKM

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Ditargetkan, RUU ini selesai dibahas pada pekan depan.

Dalam aturan ini, terdapat beberapa kebijakan yang mengatur mengenai pengampunan pajak. Berdasarkan, RUU yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR, terdapat tiga tarif tembusan yang harus dibayarkan ke kas negara atas selisih nilai harta bersih.

Tarif tebusan yang harus dibayar adalah sebesar 2 persen pada periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan, 4 persen pada periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan, dan 6 persen pada periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016. Selain itu, tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM adalah 0,5 persen hingga 1 persen.

Khususnya untuk tarif yang ditetapkan untuk UMKM, jumlah ini dinilai telah cukup sesuai. Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi, UMKM bukanlah merupakan salah satu tujuan sumber pendapatan pajak yang perlu digenjot.

“Saya pikir ini rendah, kan dia bayar kecil lagi. Dia tidak perlu dikejar-kejar pajak lagi,” kata Sofyan saat ditemui di kantor pusat Apindo, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Saat ini, UMKM tidak banyak menyumbang pendapatan pajak bagi pemerintah. Dengan tarif yang tidak besar, maka pemerintah diimbau untuk tak terlalu berharap kepada UMKM dengan adanya program pengampunan pajak ini.

“Paling dari total Rp100 juta mereka cuma bayar Rp2 juta. Kan kecil jadi jangan terlalu berharap dengan UMKM,” tukasnya.

Sumber: Okezone

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *