UMKM Ikut Pengampunan Pajak, Apindo: Iklim Usaha akan Lebih Baik

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, keikutsertaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dalam pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi menguntungkan. Sebab akan berpengaruh langsung kepada pencatatan bisnis yang lebih rapi dan tertib dari para pelaku usaha.

“Pembukuan akan terdorong lebih bagus dan akan lebih bankable,” kata Hariyadi di Jakarta, Ahad (19/6). Pencatatan keuangan yang baik dari suatu unit usaha, menurut Hariyadi, akan mempertegas kredibilitas usaha dan memunculkan penilaian yang menarik di sisi perbankan.

Hal tersebut akan memengaruhi kemudahan pencairan dana pinjaman jika dibutuhkan. Di sisi lain, keikutsertaan UKM dalam tax amnesty akan membuat iklim usaha lebih tenang tanpa perlu didera permaslahan dengan petugas pajak.

Pun, pencatatan aset usaha akan lebih transparan. Makanya, Hariyadi berharap aturan tax amnesty segera disepakati sebelum 28 Juni 2016 atau pada saat pengesahan APBNP 2016.

“Setelah disahkan jadi ada waktu banyak untuk sosialisasi,” ujarnya. Hariyadi lantas menguraikan penyebab UMKM selama ini dinilai sulit membayar atau tertib pajak.

Utamanya karena faktor sumber daya manusia yang kurang paham bagaimana membuat laporan yang benar. “UMKM juga terkadang tidak stabil dalam konsistensi usaha, perencanaan keuangannya juga kurang,” katanya.

Sehingga, pernyataan bahwa UMKM tidak berdisiplin pajak menjadi masuk akal. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan.

Sebelumnya, pemerintah mendorong agar UKM bisa mengikuti‎ skema pengampunan pajak. Dengan begitu, UKM bukan hanya dipandang sebagai sebuah obyek yang harus didorong untuk berkembang, tapi telah menjadi subyek yang bisa menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.

Sumber: Republika

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *