Distribusi Bidan Belum Merata di Indonesia

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kebidanan tak hanya mensingkronkan dengan UU Kedokteran melainkan juga mengatur Majelis Kebidanan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Irma Suryani saat diskusi forum legislasi ‘RUU Kebidanan’ di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (7/6).

“Pengaturan ini diperlukan agar tidak terjadi jual beli sertifikat, lisensi kebidanan dan sebagainya,” kata Irma.

Selain Irma, diskusi ini juga menampilkan dua pembicara yakni Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi dan mantan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Mohamad.

Menurut Irman, jumlah bidan yang besar tersebut ternyata masih terdapat permasalahan terutama menyangkut distribusi. Sebab masih ada daerah-daerah yang kekurangan bidan. Khususnya di daerah-daerah luar Jawa. Di antaranya NTT, NTB, Papua, Maluku, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi mengatakan lebih dari 80 ribu bidan sudah bekerja di seluruh Indonesia. Mereka itu perlu dibekali aturan, perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, pendidikan, keterampilan, dan dukungan dengan kepastian kebijakan UU ini. Mengingat 87 persen ibu hamil melahirkan di bidan, dan masih banyak yang meninggal dunia. Apalagi, 20 persen daerah masih belum ada bidan.

Karena peran bidan begitu besar dalam masyarakat, IDI pun sangat mendukung IBI. Kartono Mohamad bahkan mengingatkan untuk memberi perhatian pada peran IBI.

“Apa kriteria seorang bidan, kompetensi seperti apa, dan wewenangnya apa saja yang harus dimiliki, juga perlunya pengawasan,” katanya.

Hal itu penting, karena jika terjadi mal praktek, maka akan berurusan dengan hukum. Sebab, antara etika dan mall praktek itu berbeda. Yang disebut mal praktek itu jika terbukti dokter atau bidan lalai, atau atas ketidaktahuannya dalam menangani pasien. “Tapi, semua itu harus diproses secara hukum,” katanya.

“Boleh oleh saja bercita-cita tinggi, tapi harus bisa direalisasikan. Seperti halnya mengeluarkan resep dokter, yang namanya bidan itu memang tidak boleh mengeluarkan resep obat, karena itu melanggar UU,” kata Kartono.

Sumber: PojokSatu

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *