APRINDO: Payung Hukum tak Jelas, Kantong Plastik Kembali Gratis

Kantong plastik belanja kembali digratiskan di minimarket-minimarket sejak 1 Juni 2016. Hal itu dilakukan setelah adanya surat edaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pusat tentang koordinasi pelaksanaan uji coba kantong plastik tidak gratis.

‎Dalam surat edaran Aprindo, disebutkan sesuai kesepakatan yang ditandatangani antara Aprindo dengan bupati/wali kota di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri, program kantong plastik tidak gratis berlaku 21 Februari – 31 Mei 2016.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey tersebut juga mencantumkan tidak ada kejelasan informasi maupun audiensi meskipun Aprindo secara aktif lisan maupun tulisan meminta agar disediakan waktu berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk itu, per 1 Juni 2016 ritel modern anggota Aprindo kembali memberikan kantong plastik gratis ‎yang ramah lingkungan (oxydegradable) kepada konsumen atau tidak sama sekali memberikan kantong plastik lagi kepada konsumen karena tidak ada regulasi yang memayungi program kantong plastik tidak gratis tersebut.

“Jadi memang karena payung hukumnya tidak ada lagi, maka sebagian ritel menghentikan. Namun, masih ada yang tetap tidak gratis khususnya di supermarket,” ujar Sekretaris Aprindo Jawa Barat, Hendri Hendarta.

Hendri menegaskan pada prinsipnya kalangan ritel mendukung program tersebut. Hal itu dikaitkan dengan pelestarian lingkungan dari polutan plastik yang proses penguraiannya membutuhkan jangka waktu lama.

Selama tiga bulan uji coba, terjadi penurunan jumlah pemakaian kantong plastik. Di Kota Bandung misalnya, Hendri menghitung setiap hari ada sekitar 300 pengunjung minimarket yang 100 di antaranya tidak membeli kantong plastik. “Jumlah minimarket di Kota Bandung sekitar 400. Jadi sudah lumayan pengurangannya,” kata dia.

Sumber: Pikiran Rakyat

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *