Apindo Sumut Akan Tambah Rekomendasi Perda Dicabut

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara akan menambah rekomendasi peraturan daerah yang seharusnya dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri. Adapun, rekomendasi ini akan diberikan Apindo Sumut kepada Pemprov Sumut.

Ketua Apindo Sumut Parlindungan Purba menyebutkan, pihaknya merespons postif pencabutan berbagai perda baik di tingkat provinsi maupun daerah. Dia menilai masih banyak perda yang akan menghambat aliran investasi di Sumut.

“Kami melihat hingga saat ini banyak yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan di daerah. Pemerintah pusat telah mengeluarkan banyak kemudahan melalui paket ekonomi, tapi penerapannya di daerah belum berjalan. Ini yang akan kami evaluasi dan kami rekomendasikan jika memang ada perda-perda yang masih menghambat,” ucap Parlindungan, Rabu (29/6/2016).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dampak dari pencabutan banyak perda di kabupaten/kota yakni peralihan kewenangan ke pemprov. Adapun, pemprov harus secapatnya mengantisipasi potensi-potensi masalah penghambat investasi.

“Beberapa di antaranya yang akan kami rekomendasikan adalah terkait dengan perizinan berusaha, kewajiban sertifikasi genset, dan perda galian. Untuk galian C misalnya, ini perlu ada kejelasan. Pembangunan tentu akan menimbulkan banyak galian. Kemudian, masalah SLO genset seharusnya tidak perlu lagi,” tambahnya.

Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adyaksa menuturkan, selain perda di Medan, pihaknya juga akan merekomendasikan pencabutan perda-perda di daerah lain seperti Deli Serdang, Binjai, Langkat dan Serdang Bedagai.

“Masih banyak perda yang menyulitkan. Saat ini perda yang dicabut kami nilai belum signifikan akan meningkatkan investasi. Kami segera siapkan rekomendasi ini. Kita harus gerak cepat, karena semester II/2016 kami berharap perekonomian Sumut membaik. Pemprov dan pemda di Sumut harus mempersiapkan diri,” tutur Laksamana.

Sumber: Kabar24.com

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *