AMAN DAN FPS GEDOR PENGADILAN NEGERI SUMBAWA

Sekitar 30 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa dan Front Pemuda Sumbawa (FPS), Selasa (12/7) menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar guna menuntut transparansi penanganan perkara perdata sengketa tanah adat dikawasan Talonang – Tatar Sekongkang KSB. Tanah sengketa tersebut kini dikuasai secara tidak sah oleh PT Pulau Sumbawa Agro yang telah membuka usaha penanaman silsa.

Puluhan massa AMAN dan FPS itu melakukan longmarch dari Labuan Sumbawa menggunakan puluhan sepeda motor dan bentor langsung menuju ke Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Orasi pun dilakukan korlap Febrian dan Roni Pasarani dengan menyuarakan aspirasi masyarakat yang menuntut adanya keadilan hukum dalam sengketa perdata tanah adat tersebut. Massa langsung disambut antusias oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, Hj Sri Sulastri SH MH yang didampingi Wakil Ketua Hari Suprianto SH MH dan sejumlah jajarannya.

Hajah Sri Sulastri, akrab srikandi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ini disapa, ketika menyambut massa AMAN dan FPS menyatakan welcome dan menyambut positif apa yang disuarakan, karena itu mempersilahkan massa untuk masuk dan menyaksikan langsung acara persidangan perdata sengketa tanah adat Talonang-Tatar Sekongkang KSB antara Penggugat Teguh Pristiono (56) bersama H Muhtarom (48) didampingi 12 orang pengacara Muhammad Syarifuddin SH dan Sahdan SH dkk melawan Tergugat PT Pulau Sumbawa Agro.

“Kami persilakan masuk ruang sidang menyaksikan jalannya proses persidangan sengketa perdata tanah adat dimaksud, mengingat sidangnya juga terbuka untuk umum dan majelis hakim akan menangani dan mengadili perkara perdata dimaksud sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Hajah Sri Sulastri. Aksi massa yang berlangsung satu setengah jam itu pun membubarkan diri dan masuk ke kantor Pengadilan Negeri Sumbawa untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin langsung ketua majelis hakim Hj Sri Sulastri SH MH dengan hakim anggota Hari Supriyanto SH MH dan Faqihna Fiddin SH didampingi Panitera Pengganti Irfanullah SH MH tidak dapat berlangsung sebagaimana diharapkan karena pihak tergugat PT Pulau Sumbawa Agro bersama tim penasehat hukumnya berhalangan hadir, tetapi pihak Penggugat bersama tim kuasa hukumnya terlihat menghadiri persidangan bersama puluhan massa AMAN dan FPS yang memadati ruang sidang. Saat itu, majelis hakim menanyakan tentang surat kuasa yang belum ditandatangani oleh masyarakat, sehingga sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 19 Juli mendatang.

Sumber: GaungNTB

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *