Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan kecemasan para pengusaha atas dampak implementasi Undang-undang Jaminan Produk Halal terhadap daya saing industri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan Peraturan Pemerintah soal UU Jaminan Produk Halal berpotensi memukul daya saing industri jika dirancang tanpa memperhatikan dampaknya terhadap industri.
Dia mencontohkan pemberlakukan wajib sertifikasi terhadap seluruh produk farmasi yang akan mempersulit produksi obat-obatan. Produsen farmasi harus menyusun formula baru bagi obat-obatan yang diproduksi menggunakan puluhan hingga ratusan komponen.
“Produsen farmasi sulit comply terhadap persyaratan halal karena mereka bisa harus melakukan riset lagi. Contohnya obat pengecer darah, tidak bisa comply, padahal ini masalah nyawa,” katanya usai bertemu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Senin (15/8/2016).
Hariyadi meminta pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi halal dengan selektif dan bertahap dengan memperhitungkan teknologi dan daya saing industri.
Undang-Undang no. 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal mengharuskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal pada 2019. Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah sebagai dasar teknis implementasi UU tersebut.
Sumber: Bisnis.com