Menanggapi isu yang beredar terkait adanya dugaan permainan harga yang dilakukan minimarket, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey menegaskan hal itu bukan merupakan modus penipuan.
Melainkan akibat faktor human eror atau kelalaian yang dilakukan oleh oknum karyawan toko. “Perbedaan harga produk yang tertera di rak dengan di komputer kasir bukan modus penipuan oleh pengelola minimarket atau swalayan. Namun disebabkan faktor kelalaian,” kata Roy, Kamis (11/8).
Dia menjelaskan, perubahan dan pengaturan harga produk di ritel modern, pada umumnya dilakukan secara terpusat dan didistribusikan ke seluruh toko melalui sistem IT yang terintegrasi. Perubahan harga dapat terjadi setiap hari maupun mingguan tergantung keputusan dari kantor cabang maupun pusat.
“Perubahan harga biasanya terjadi karena adanya perubahan harga beli dari supplier, promosi produk maupun pertimbangan lainnya untuk menjaga persaingan pasar,” tuturnya.
Menurut Roy, perusahaan ritel modern telah memiliki standard operating procedure (SOP) terkait perubahan harga. Jika menemukan adanya perbedaan harga produk antara di rak dengan struk belanja, konsumen bisa membayar dengan harga terendah.
“Personel toko akan menerima informasi perubahan harga melalui komputer dan bisa langsung update harga di komputer kasir. Tapi untuk pergantian harga di rak, dilakukan secara manual. Personel toko akan mencetak label harga baru untuk mengganti label yang lama di masing-masing rak,” paparnya.
Sumber: Suara Merdeka