Dana Tolak Reklamasi ForBALI Dilaporkan ke KIP

Organisasi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dilaporkan oleh Yayasan Bumi Bali Bagus ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali.

Hal ini terkait sumber dana ForBali yang getol dan masif dalam menolak reklamasi Teluk Benoa.

Ketua Yayasan Bumi Bali Bagus, Komang Gede Subudi menyatakan pelaporan itu berkaitan dengan transparansi keuangan di tubuh organisasi yang sangat mencolok menolak reklamasi seluas 700 hektar di Teluk Benoa tersebut.

“Kami menanyakan informasi kepada Komisi Informasi Publik, agar tolong verifikasi dana ForBALI supaya tidak jadi fitnah dimasyarakat. Saya harap Gendo bicara jujur dan berani transparan terkait sumber dana yang masuk,” ucap Subudi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu (10/82016).

Subudi memandang, sebagai forum yang super aktif melakukan aksi demonstrasi tolak reklamasi Teluk Benoa, ForBALI sudah menggalang dana publik untuk operasional aksinya.
Bahkan, kata Subudi, For BALI mengelola aksi demonstrasi yang megah dengan pasangan umbul-umbul, bendera dan baliho yang tentu saja membutuhkan dana besar.

“Hal itu patut dipertanyakan, dari mana dana mereka (For BALI) berasal. Mengelola demo perlu dipertanyakan. Memangnya uang nenek terus menerus menggelar demo. Kami tidak ada tuntutan. Kami hanya menanyakan, dari mana dana tersebut,” ungkapnya.

Subudi juga meminta kepada Koordinator ForBALI, I Wayan ‘Gendo’ Suardana untuk menghentikan cara-cara berbau SARA dalam melakukan penolakan terhadap reklamasi yang digarap PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu.

“Tolong isu SARA dihentikan. Tidak berhak dia mengatakan hal itu. Gendo selalu mencaci maki orang mulai dari gubernur, pejabat, Menteri Susi, anggota DPR RI Adian Napitupulu. Ini bertentangan dengan etika moral masyarakat Bali yakni Tat Twam Asi,” pintanya.

“Memang siapa dia mencaci maki orang. Ukuran moralnya apa yang dipakai seolah dia paling baik dan suci. Jangan pernah mendegradasi moral seseorang,” tantang Subudi.

Terkait hal ini, Ketua KIP Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa M.M menyatakan jika ForBALI telah menjadi badan publik lantaran mendapat sumbangan dari masyarakat dalam gerakan penolakan reklamasi Teluk Benoa.

Untuk itu, ForBALI wajib mengumumkan sumber pendanaan yang masuk ke kas organisasi mereka untuk mendanai berbagai kegiatan mulai dari aksi demonstrasi, pemasangan baliho, bendera dan sejumlah kegiatan lainnya.

“Badan publik itu dana operasionalnya dari APBD, APBN dan sumbangan masyarakat. Itu boleh dimintai informasi. ForBALI itu kan dapat sumbangan atau urunan dari masyarakat. Dia boleh dimintai informasi,” jelasnya.

Menurut mantan jurnalis itu, ForBALI bisa dimintai pertanggungjawaban atas sumbangan masyarakat dan itu wajib hukumnya. Jika Gendo tidak mau menjelaskan secara terbuka ke publik maka ia bisa terkena sanksi pidana.

“Iya jelas ada sanksinya. Kalau dia Gendo tidak mau memberikan penjelasan maka ada sanksi pidana. Siapa yang meminta pertanggungjawaban itu, boleh siapa saja. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada ForBaLI terkait hal ini,” tegas Agus Astapa.

Sumber: Inilah.com

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *