JAAN: Orangutan Marak Diselundupkan, Dibanderol hingga Ratusan Juta

Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benfica, mengungkapkan keberadaan satwa primata orangutan perlahan tapi pasti sudah memasuki level memprihatinkan. Pasalnya, selain diburu, satwa ini juga marak diperjualbelikan secara ilegal.

Selain itu, nilainya yang cukup fantastis jika satu satwa primata ini berhasil dijual hingga ke Pulau Jawa mencapai ratusan juta.

“Selama ini satwa primata itu dijual melalui media-media sosial karena memang harga dari primata ini sangat mahal. Bahkan cukup eksotis. Sebab, tidak ada di daerah-daerah lain (luar Indonesia) dan peminatnya juga banyak,” terangnya seperti dikutip dari Waspada Online, Jumat (29/7/2016).

Menurutnya, hingga Juli 2016, JAAN berhasil menyelamatkan enam ekor orangutan yang masih bayi. Sayang, dia tak ingat jumlah orangutan yang berhasil diselamatkan tahun 2015 lalu bertambah.

Tak hanya itu, pada Selasa 26 Juli lalu, tim Mabes Polri yang bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network berhasil mengamankan empat satwa primata di Jalan Sisimangaraja tepat di depan Masjid Raya Medan. Dari empat satwa yang dilindungi pemerintah itu, tiga satwa diantaranya masih berusia setahun. Sedangkan satu satwa lagi berusia dua tahun.

Anehnya, orangutan itu cukup diminati oleh warga negara asing. Misalnya Jerman. sambungnya, JAAN berhasil menangkap seorang WN Jerman yang membawa dua individu orangutan yang mau diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, belum lama ini. Di mana WN Jerman itu mengikat orangutan di betis kakinya

“Ada juga Siamang yang mau coba diselundupkan dibawa ke Rusia. Saat itu, dari Jakarta dibawa oleh orang Rusia melalui jalan darat ke Bali. Dari Bali itulah, mau diselundupkan ke Rusia melalui jalur penerbangan,” tuturnya.

Diungkapkan Benfica, upaya penyelundupan itu terjadi, kata dia, karena minimnya penjagaan di jalur-jalur perbatasan Indonesia. Selain itu, ada juga faktor lainnya. Misalnya, banyak jalur tikus di Pulau Sumatera. Terkait itu, dia pun menilai UU Nomor 5 Tahun 2005 masih lemah dan tidak relevan dengan kenyataannya. Sehingga, ia pun meminta itu harus direvisi.

“Itu wajib (direvisi). Sudah tidak relevan lagi karena cuma denda Rp100 juta,” ungkapnya sembari menuturkan dalam penangkapan empat individu orangutan di Masjid Raya Medan, berasal dari Aceh yang mau masuk ke Medan. Ia menduga, keempat individu orangutan ini mau dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual.

Sumber: Okezone

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *