Aliansi Jurnalis Independen Demo di Polres Tanjungpinang

Sebanyak 30 orang aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam – Tanjungpinang, Selasa (23/8) pagi, menggelar unjuk rasa di halaman PolresTanjungpinang. Mereka menuntut Polisi agar bekerja secara profesional terkait penanganan kasus intimidasi yang dilakukan sejumlah preman terhadap wartawan yang meliput perkara penyelundupan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, belum lama ini.

Ketua AJI Batam, Muhammad Zuhri, dalam orasinya mendesak pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam penanganan perkara tersebut. Karena AJI mencurigai adanya intervensi dari pihak tertentu.

“Kecurigaan kami ketika kasus yang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang, tiba-tiba diambil alih Polda Kepri,” ujar Zuhri.

Zuhri mengatakan aksi unjuk rasa ini juga sebagai bentuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” kata Zuhri.

Sementara itu, Sekretaris AJI Batam-Pinang, Jailani mengatakan orang yang menghalang-halangi atau mengkriminalisasi pers dalam mencari, memperoleh informasi yang harus diketahui masyarakat merupakan kejahatan yang dapat diancam dengan hukum dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hal itu berdasarkan pasal 18 Undang-undang pers.

“Kami menduga pengambilalihan penyelidikan kasus itu ke Polda Kepri sebagai upaya pelemahan,” katanya.

Untuk itu, kata Jailani, AJI meminta penjelasan dari pihak Kepolisian terkait kasus tersebut agar terang benderang.

“Permasalahan ini juga kami laporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas,”kata Jailani.

Menanggapi pernyataan sikap yang dibacakan sejumlah jurnalis saat unjuk rasa. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, membenarkan kasus itu diambil alih Polda Kepri. Namun, pengambilalihan tersebut bukan berarti ada intervensi dari pihak tertentu.

“Saya tegaskan tidak ada intervensi. Kasus ini tetap berjalan. SPDP nya sudah kami kirim ke Kejari,” ujar Joko.

Dikatakan Joko, pengambilalihan kasus itu disebabkan kasus itu berhubungan dengan undang-undang khusus yakni UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. Di Satreskrim Tanjungpinang masih kekurangan SDM untuk menangani kasus itu, karena itu diambil alih Polda Kepri.

“Namun penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi di Polres Tanjungpinang sebagai bentuk pelayanan,” kata Joko.

Disebutkan Joko, pihaknya menerima kritikan yang disampaikan AJI. Menurutnya, kritikan itu untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja Kepolisian.

“Kami menerima kritikan rekan-rekan AJI. Kritikan itu untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kami” ucap Joko.

Sumber: Batampos

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *