Hanya Lindungi 307.377 Hektare Karst, Jatam Gugat Perda RTRW

Ditetapkannya Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai kawasan lindung menjadi kabar baik bagi warga Benua Etam. Namun, aktivis lingkungan menyayangkan lantaran hanya setengahnya yang dilindungi. Sisanya dikepung izin pertambangan.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, pihaknya menolak Perda Nomor 1/2016 tentang Tata Ruang Wilayah Kaltim. Sebab, perda tersebut hanya memasukkan 307.377 hektare Karst Sangkulirang sebagai kawasan yang dilindungi.

Sebagai catatan, terang dia, bentang kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat adalah yang terbesar. Yakni, sebanyak 1,8 juta hektare dari 3,5 juta hektare karst se-Kaltim. Di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung itu, sayangnya telah terbit izin pertambangan batu bara, batu gamping, kebun sawit, dan izin pembangunan pabrik semen.

“Aktivitas tambang karst memang belum jalan. Tapi, kalau perkebunan sawit dan batu bara sudah berjalan,” beber dia. Padahal, ada 11 sungai besar yang airnya bersumber dari bentang kawasan Karst Sangkulirang. Setidaknya, ada 101 desa dan lebih dari 1.000 kepala keluarga yang bergantung hidup pada kawasan karst itu.

Artinya, wilayah kelola rakyat di sekitar kawasan itu bakal hancur. “Sementara penetapan RTRW itu bertentangan dengan rencana pemerintah mendorong Karst Sangkulirang Mangkalihat menjadi peninggalan warisan alam dan cagar budaya dunia,” jelas aktivis yang akrab disapa Darma itu.

Karena itu, Jatam Kaltim bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menyiapkan gugatan atas perda tersebut. Untuk diketahui, dalam karst Sangkulirang Mangkalihat itu ada 35 IUP batu bara, 13 HPH, 3 HTI besar, 11 izin tambang batu gamping, dan 14 izin perkebunan sawit.

Gugatan itu bakal didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. “Rencana dalam waktu dekat. Kami masih melengkapi berkas gugatan,” tegasnya.

Sumber: Prokal

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *