Pengamat hukum menyarankan Presiden Joko Widodo menganulir keputusan mengangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar, apabila yang bersangkutan memang pernah bersumpah setia kepada negara lain.
Saran tersebut disampaikan Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) saat menanggapi kabar yang beredar mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar.
“Dari segi kompetensi mungkin dia baik. Tapi masalahnya, ada kebohongan, sesuatu yang ditutupi. Seharusnya pihak presiden dan jajarannya melakukan penelitian itu secara mendalam.”
“Karena, kalau memang ada undang-undang yang dilanggar, dalam hal ini UU Kementerian Negara dan UU Kewarganegaraan, maka seharusnya dia (Presiden Jokowi) bisa menganulir keputusannya untuk menunjuk menteri itu dan menggantinya dengan yang lain,” kata Bivitri.
Kabar bahwa Archandra Tahar telah menjadi warga negara Amerika Serikat marak beredar melalui media sosial, pada Sabtu (13/08).
Namun, baru pada Minggu (14/08), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar merupakan pemegang paspor Indonesia. Meski demikian, Pratikno tidak menjawab rinci ketika ditanya apakah Archandra merupakan warga AS atau pernah menjalani proses menjadi warga AS.
“Nanti ditanya ke otoritas yang bisa menjelaskan,” ujarnya.
Sikap semacam ini, menurut Bivitri, justru menciptakan ‘gonjang-ganjing’ di kalangan masyarakat.
“Sekarang ada pihak yang menuding pemerintahan Jokowi nggak beres. Kemudian ada yang membela. Untuk menghentikan ini, dibuka dulu semuanya. Harus ada klarifikasi resmi dengan dokumen resmi juga, sebenarnya bagaimana status kewarganegaraan dia? Kalau ada kesalahan, diakui dan diperbaiki. Kalau memang benar, kita kan senang, nggak gonjang-ganjing.”
Secara terpisah, mantan Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono, merilis serangkaian cuitan di Twitter soal status kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar.
Archandra, tulis Hendro Priyono, terkenal di AS sebagai seorang jenius, yang memiliki enam hak paten internasional di bidang ESDM dari penemuan-penemuan teknis hasil riset sendiri.
“Apa kita tidak bangga punya anak bangsa seperti ini? Soal dwikewarganegaraan, loh emangnya kenapa orang mempunyai dwikenegaraan, bukan tindak pidana! Hanya jika hal itu diketahui, maka dia harus ditanya mau terus jadi WNI atau tidak? Kan dia sudah pilih jadi WNI, terus apa lagi?”
“Archandra juga dihadapkan pada dua pilihan, memilih paspor yang mana, Indonesia atau Amerika. Dia sudah memilih Indonesia, maka paspor AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS,” tambahnya.
Pada Minggu (14/08), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar, mengaku telah ‘mengembalikan proses’ menjadi warga negara Amerika Serikat. Hal itu dia utarakan ketika para wartawan menanyakan apakah benar Archandra merupakan warga negara AS.
“Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Archandra.
Ketika ditanya lagi kapan proses pengembalian berlangsung, Archandra menepis.
“Itu sudah dikembalikan, silakan tanyakan ke yang berwenang.”
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu juga menegaskan masih memegang paspor Indonesia.
“Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Lahir dan besar di Padang, cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika. Saya pergi ke Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid,” ujar Arcandra kepada wartawan.
Menurut Bivitri, Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.
Sebaliknya, berdasarkan pasal tersebut, seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Masalahnya, apabila seseorang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, dia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.
Berdasarkan Pasal 9 UU 12 tahun 2006, seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Lebih jauh, Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 mengatur menteri ‘harus memenuhi persyaratan’ sebagai ‘warga negara Indonesia’.
Sumber: BBC Indonesia