Jakarta, (Kamis, 01/09/2016), pimpinan organisasi Mighty, SKP-KAMe Merauke dan PUSAKA, melakukan konferensi pers dan menyampaikan laporan adanya praktik pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Korindo, yang beroperasi di daerah Papua dan Maluku Utara, telah melakukan praktik pengrusakan hutan, pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar lahan dan pengabaian hak-hak masyarakat adat setempat.
Bustar Maitar, Direktur Mighty Asia Tenggara, menyampaikan dan memperlihatkan foto dan gambar citra satelit yang memotret deforestasi dan pembakaran ilegal pada hutan hujan perawan di Papua oleh perusahaan Indonesia-Korea, Korindo, sebagai upaya untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua dan Provinsi Maluku Utara.
“Operasi perusahaan Korindo yang membabat hutan perawan untuk bisnis kayu dan kebun kelapa sawit memiliki dampak dan mengancam punahnya habitat kanguru pohon dan burung-burung surga yang endemik dan jarang di Papua”, jelas Bustar.
Sebuah ironi terhadap pencitraannya sebagai perusahaan ‘hijau’ ketika melihat bahwa Korindo belum mempublikasikan kebijakan-kebijakan berkelanjutan dan tidak mau mematuhi standar kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) yang diadopsi oleh para pembeli minyak sawit terkemuka di dunia, yang akhirnya diputuskan pula oleh pedagang besar seperti Wilmar dan Musim Mas.
Menanggapi tekanan pasar ini, pada 9 Agustus 2016, salah satu anak perusahaan Korindo, PT Tunas Sawa Ema, mengumumkan moratorium pembukaan hutan selama tiga bulan ke depan karena perusahaan itu sedang mengembangkan kebijakan NDPE. Tetapi, Korindo tidak melakukan upaya apapun yang memadai untuk mengakhiri deforestasi dan pelecehan hak atas tanah di seluruh pengoperasian kelapa sawit dan kayu miliknya.
Bustar menolak tudingan kampanye hitam atas laporan-laporan LSM untuk memperburuk citra dan bisnis perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Kami tidak melakukan kampanye hitam atau putih manipulasi, Kami menunjukkan fakta-fakta dan data aktifitas Korindo yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar. Menurut Menteri pembakaran lahan adalah tindakan melanggar hukum dan harus diberi sangsi,”, kata Bustar.
Menanggapi adanya opini kekhawatiran perusahaan, termasuk Korindo, atas tudingan perusak lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengakibatkan perusahaan asing mundur dan tidak mau berinvestasi di Indonesia, pimpinan SKP Keuskupan Merauke, Pastor Anselmus Amo, MSC, yang juga sebagai pembicara dalam konferensi pers, mengatakan “Kepada perusahaan-perusahaan yang tidak menghormati prinsip-prinsip dan ketentuan HAM, silahkan mundur saja. Penghormatan HAM adalah prinsip dan syarat untuk berbisnis di negeri ini. Kami juga meminta pemerintah harus mengambil langkah melakukan review atas izin-izin perusahaan yang menghancurkan sumber kehidupan masyarakat dan melanggar HAM, serta memberikan sangsi atas pelanggaran yang dilakukan”, tegas Pastor Amo.
Faktanya hari ini, kehadiran perusahaan pengusaha hasil hutan dan perkebunan kelapa sawit di Papua, tidak hanya menimbulkan masalah lingkungan, tetapi juga masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan pangan, terjadi kekerasan dan konflik ketegangan antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
Sumber: Laman PUSAKA