Buwas Ingin Tiru Duterte, Kontras Bilang Jangan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Indonesia tidak meniru kebijakan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte. “Jika diberlakukan di Indonesia, artinya negara berpartisipasi dalam pembunuhan berencana yang berbahaya,” ujar Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Jumat (9/9).

Pernyataan Kontras itu merujuk pada keinginan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso, untuk menerapkan kebijakan Duterte di Indonesia. Berdasarkan laporan Reuters, Duterte telah membunuh sekitar 900 orang dalam operasi perang terhadap narkoba di Filipina.

Putri melanjutkan, Indonesia punya pengalaman buruk terkait extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Tepatnya, saat peristiwa penembakan misterius (petrus) pada rentang tahun 1982-1985. Catatan Kontras, peristiwa petrus menelan 514 korban jiwa. “Atas nama keadilan dan kepastian hukum, tindakan sejenis tidak bisa dilakukan lagi,” tutur Putri.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, yang akrab disapa Buwas, menyatakan, tindakan tegas seperti Presiden Duterte perlu dilakukan untuk memberantas narkoba. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberikan maaf (grasi) kepada para bandar narkoba yang terpidana hukuman mati, Budi menilai itu kurang cukup. Menurut Budi, masih banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh bandar narkoba.

Budi pun menganggap, langkah Duterte yang menjadikan para bandar narkoba seperti ‘hidup dalam neraka’ adalah hal yang tepat. Karena, akibat ulah bandar tersebut bisa merusak generasi penerus bangsa. “Jika kebijakan tersebut diterapkan, saya yang paling depan untuk memberantas para bandar narkoba yang sudah merusak generasi bangsa,” kata Budi menegaskan.

Sumber: Republika

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *