Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak menggelar aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/08/2016) pagi, sekira pukul 10.15 WIB. Aksi tersebut digelar untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
Dalam Pergub tersebut, diatur tentang pemberian cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan. Menurut peserta aksi, Pergub tersebut dinilai telah mengakomodir kebutuhan ibu-ibu dalam memberikan ASI eksklusif dan menjadikan anak sehat.
Koordinator aksi, Yulindawati menyatakan tidak setuju kalau pemberian cuti hamil dan melahirkan dapat membuat PNS menjadi tidak produktif. Menurutnya perempuan harus dipenuhi haknya setelah melahirkan untuk masa pemulihan. Karena kata dia, perempuan punya masa nifas 40 hari dan pemulihan 100 hari serta memberikan ASI eksklusif untuk menyehatkan bayi dan ibu sendiri.
“Sangat lelah kalau perempuan harus pulang pergi balik lagi ke kantor untuk beri ASI eksklusif,” kata Yulindawati.
Melalui aksi itu, peserta aksi menyatakan sikap mendukung Pergub Aceh untuk segera dijadikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Jakarta. Kemudian mereka juga menginkan Pergub nomor 49 tersebut harus dipandang sebagai sebuah langkah untuk mencegah semakin meningkatnya angka kematian terhadap perempuan dan anak.
Dalam aksi tersebut sejumlah peserta aksi menyanyikan lagi Aceh Lon Sayang dan Tanah Air Beta disela-sela aksi. Aksi itu juga menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas di depan Masjid Raya Baiturrahman meski tidak sampai menimbulkan kemacetan.
Sumber: Habadaily