Rumah Cemara didirikan oleh lima (mantan) konsumen NAPZA ilegal pada 2003. Organisasi komunitas ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup orang dengan HIV-AIDS, konsumen narkoba, serta kaum marjinal lainnya di Indonesia melalui pendekatan dukungan sebaya.
Rumah Cemara memimpikan Indonesia tanpa stigma dan diskriminasi di mana semua manusia memiliki kesempatan yang sama untuk maju, memperoleh layanan HIV dan NAPZA yang bermutu, serta dilindungi sesuai konstitusi. Untuk dapat mewujudkannya, Rumah Cemara akan turut serta dalam upaya penanggulangan AIDS dan pengendalian NAPZA nasional beserta perumusan kebijakannya yang berpihak pada pemenuhan HAM dan kesetaraan.
Hingga 2020, Rumah Cemara merumuskan empat tujuan strategis untuk dicapai, yaitu:
Komunitas, bagaimanapun, berhak memperoleh informasi mengenai pencapaian tujuan strategis, visi, dan misi Rumah Cemara. Pencapaian-pencapaian tersebut diukur untuk keperluan evaluasi baik melalui mekanisme internal maupun eksternal organisasi. Publikasinya ditujukan untuk kepentingan transparansi publik.
Sumber: Laman Rumah Cemara