Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumatera Utara adalah sebuah lembaga korban tingkat Provinsi di Sumatera Utara yang didirikan di Medan pada tanggal 5 Mei 2010.
Semangat korban pelanggaran HAM di Sumatera Utara untuk membangun organisasi korban tersebut terafiliasi IKOHI Sumatera Utara.
IKOHI Sumatera Utara bertekad membangun persatuan, persaudaraan dan solidaritas yang kuat di antara keluarga korban dan masyarakat yang peduli dengan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Sumatera Utara khususnya.
Keanggotaan IKOHI Sumatera Utara berbasis pada organisasi Korban. Dalam konferda yang dilaksanakan ada 9 organisasi yang menyatakan bergabung dan menjadi anggota IKOHI Sumatera Utara, baik korban Sipil Politik maupun Ekosob. Pernyataan bergabung menjadi anggota IKOHI Sumut selain disampaikan dalam konferda, juga menyatakan pernyataan bergabung secara tertulis. Anggota IKOHI Sumatera Utara tersebut antara lain Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), Kelompok Tani Karya Lestari Batu Bara, Pakorba Tanah Karo, LPKROB, KKP HAM ’65, Koordinator Anak Keturunan korban ’65, PPRM Sumut, KNTSB, dan SAGRI. Kesembilan organisasi tersebut menyebar di 4 Kabupaten / Kota di Sumatera Utara.
IKOHI Sumatera Utara telah bekerja dengan korban di tiga lokasi di Kota Medan, Kabupaten Karo dan Kabupaten Labuhan Batu Utara sejak tahun 2010. Bentuk kegiatan yang di lakukan adalah pengorganisasian komunitas yang kemudian memiliki kegiatan-kegiatan solidaritas korban dan mendorong penanganan kasus konflik agraria di Labuhan Batu Utara. Untuk korban di Kota Medan, mereka terlibat dalam program riset korban yang berjuang sebagai penyintas. IKOHI Sumut juga bekerjasama dengan Federasi IKOHI untuk isu KKR dengan melibatkan komunitas korban di Sumatera Utara. Untuk sementara program ini diarahkan di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kota Medan.
Sumber: Laman IKOHI SUMUT