Target Ketinggian, Apindo Ramalkan Tebusan Tax Amnesty Rp50 T

Dari target upeti Rp165 triliun hingga 31 Maret 2017, pemerintah sampai sore ini baru mengantongi setoran uang tebusan amnesti pajak 15,8 persen atau sebesar Rp26,2 triliun.

Sementara aset yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta tax amnesty sejauh ini baru sebesar Rp57,8 triliun atau 5,7 persen dari target sekitar Rp1000 triliun.

Target yang dipatok pemerintah itu terlampau tinggi jika dibandingkan dengan estimasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Berdasarkan hasil survei terhadap 10 ribu pengusaha, Apindo memperkirakan jumlah uang tebusan yang bakal masuk ke kas negara hingga berakhirnya program amnesti pajak hanya sekitar Rp50 triliun.

“Target (uang tebusan) Rp165 triliun itu over optimistic. Dulu Apindo survei ke 10 ribu pengusaha dan berdasarkan itu, kamu menjanjikan dana repatriasi Rp1000 triliun dan uang tebusan Rp50 triliun,” ujar Siddhi Widyaprathama, Wakil Ketua Apindo Bidang Industri Keuangan Non Bank ketika menjadi pembicara dalam Lunch at Newsroom CNNIndonesia.com, Selasa (20/9).

Apabila melihat pencapaian sejauh ini, Siddhi menilai, target uang tebusan amnesti pajak yang dibuat Apindo jauh lebih realistis dibandingkan dengan target pemerintah.

Menurutnya, masih ada enam bulan atau dua periode pelaksanaan amnesti pajak untuk menutup hampir separuh target uang tebusan yang dibuat Apindo.

“Hingga September ini mungkin belum semua pengusaha mengikuti tax amnesty. Karena mungkin perusahaannya banyak sehingga butuh waktu untuk melakukan konsolidasi masalah cash flow dan utang jatuh tempo,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Dasto Ledyanto menjelaskan, tax amnesty merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai target penerimaan pajak  tahun ini yang mencapai Rp1.355 triliun.

Dia mengatakan, kebijakan amnesti pajak ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sumber pendanaan pembangunan di tengah perlambatan ekonomi nasional, regional, maupun global. Objek pajak yang menjadi sasaran utama dari program ini adalah aset-aset tambahan milik wajib pajak, abik yang tersimpan di dalam maupun di luar negeri, yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Aset-aset milik WNI tersebar di berbagai belahan dunia dan bisa menghidupi orang di sana. Kenapa tidak kita tarik untuk menghidupi warga negara sendiri,” jelasnya.

Pengampunan Pajak, kata Dasto, menjadi solusi sekaligus insentif yang ditawarkan pemerintah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik harta tambahan yang belum terdata untuk berpartisipasi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Caranya dengan melaporkan sekaligus menginvestasikan aset-aset tambahannya di dalam negeri.

“Dengan tax amnesty dan repatriasi aset, maka rupiah akan membaik dan menciptakan keseimbangan baru ekspor kita. Dalam kondisi ini kami melihat, kalau banyajk investasi langsung maupun tidak langsung maka dapat menurunkan tingkat suku bunga,” tuturnya.

Masih Ada Waktu

Siddhi Widyaprathama menilai masih ada waktu sekitar enam bulan atau dua periode bagi pemerintah untuk menggiatkan sosialisasi dan mendorong wajib pajak mengikuti program tax amnesty.

Kendati target pemerintah ketinggian, ia mengatakan Apindo sebagai mitra pemerintah tetap akan mendukung implementasi kebijakan pengampunan pajak.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, tidak ada yang salah dengan kebijakan pengampunan pajak. Namun, ia mempersoalkan target uang tebusan dan repatriasi dari amnesti pajak yang terlalu tinggi ditetapkan pemerintah. Menurutnya, target yang terlampui tinggi membuat pencapaian program tax amnesty masih jauh dari harapan.

Sumber: CNN

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *