Kontras Keberatan Rekonstruksi Kasus Meranti Digelar di Polda Riau

Koordinator  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban  Kekerasan (Kontras), Hariz Azhar, Jum’at (20/9/2016) berkunjung ke Polda Riau.

Dua hal yang menjadi sorotannya adalah kasus Meranti dan SP3.

Soal kasus Meranti, Kontras  mempertanyakan proses rekonstruksi yang dilaksanakan di RSDC Polda Riau.

Kontras  menilai proses tersebut seharusnya digelar di lokasi perkara, Kabupaten Meranti.

“Saya menyampaikan kita keberatan. Kebetulan saya sudah ngobrol dengan masyarakat. Keberatan itulah yang disampaikan kepada dilaksanakan si Polda Riau,” terang Hariz.

Menurutnya, banyak saksi yang tidak dilibatkan di lapangan saat dilakukannya gelar rekonstruksi.

“Itu terlalu subjektif, sepihak, dan tidak transparan terhadap masyarakat. Dalam hukum acara rekonstruksi itu alat menguji apakah peristiwa itu diselidiki dan disidik secara baik,” ujarnya.

Selain itu, Hariz juga mempertanyakan uang duka yang diberikan kepolisian kepada keluarga korban sebesar Rp 25 juta.

Dikatakannya, uang ini harus jelas sumbernya, dan dikhawatirkan menjadi pola-pola pendekatan subjektif yang memengaruhi keluarga korban.

“Saya mempertanyakan uang yang diberikan kepada keluarga korban Rp 25 Juta. Itu uang darimana, menurutnya itu dari pribadi Kapolda. Ini pendekatan subjektif yang bisa memengaruhi objektivitas atau tuntutan keluarga korban,” terang Hariz.

Pola seperti ini tambahanya akan berdampak pada trauma keluarga dan masyarakat meranti.

Ini menurutnya berawal dari proses yang tidak transparan.

Proses hukum yang hanya dilakukan terhadap empat orang tersangka juga dipertanyakan

“Kenapa hanya 4 orang yang diproses, mungkin menurut kita bisa 30 an orang,” ujarnya.

Kontras juga mempertanyakan akses ke berkas SP3 yang dikeluarkan untuk perusahaan tersebut.

Mereka meminta agar berkas diberikan kepada Kontras untuk dilakukan upaya hukum lanjut, Praperadilan.

Menurut Hari, KontraS sudah dua kali mengirimkan surat permintaan SP3, Jikalahari juga, tetapi tidak dijawab sampai saat ini.

Haris menindaklanjuti pernyataan Kapolri yang mempersilakan untuk melakukan Praperadilan, ataupun membantu penyidik menemukan alat bukti baru guna membuka kembali SP3 tersebut.

Syarat untuk Praperadilan tersebut menurut Haris harus memiliki berkas SP3.

Sementara yang memiliki berkas tersebut saat ini hanya Polda Riau selaku penyidik.

“Tapi tidak ada satupun masyarakat yang bisa mengakses SP3 tersebut,”ungkapnya.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Surawan menyatakan jika proses hukum masih berlangsung.

Tersangka bisa saja bertambah, semua tergantu pada keterangan, dan fakta.

Dikatakan Surawan, apabila ada keterangan atau fakta baru terhadap anggota yang bisa dijadikan tersangka, pasti kita akan proses, dan  tidak akan ditutup-tutupi.

Ia juga mempersilakan apabila ada masyarakat yang ingin memberikan kesaksian dalam proses penyidikan.

Penyidik lanjut Surawan akan terbuka terhadap seluruh keterangan dan informasi yang diterima.

“Silakan saja apabila ada warga masyarakat yang ingin memberikan kesaksian, kita sangat terbuka,” katanya.

Terkait proses rekonstruksi yang dilakukan di luar lokasi kejadian, menurutnya hal tersebut beralasan.

Penyidik tidak ingin ada yang mengintervensi, dan ada yang menggangu proses tersebut.

Situasi psikologis masyarakat di Meranti masih terpengaruh akan persoalan ini.

“Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menjaga situasi psikologis masyarakat di sana, di mana kejadian tersebut masih segar dalam ingatan warga,” paparnya.

Empat orang oknum polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempatnya, DY, AS,  EMS, dan DSH. Keempatnya menjadi tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang tersangka tewas.

Sementara itu terkait dengan SP3, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela menjelaskan, jika di internal kepolisian berlaku sistem.

Menurutnya Kontras harus memahami hal itu.

Permintaan akan berkas SP3, harus dikomunikasikan terlebih dulu dengan jajaranya.

“Terkait dokumenan nanti lapor ke Pimpinan, ada mekanisme yang harus dilalui di internal perihal pengeluaran dokumen-dokumen,” jelasnya.

Penjelasan ini menurutnya sudah disampaikan kepada Kontras, termasuk mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami bertemu dengan Kontras, kita layani dengan baik, dan sudah dijelaskan yang ditanyakan, termasuk SP3 juga dijelaskan mekanisme hukumnya. Karena mereka menyurati secara resmi meminta dokumen, kita akan membalas secara resmi juga,” Papar Rivai.

Sumber: Tribunnews

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *