Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara: Advokat dan Ahli Hukum Yang Penuh Komitmen Untuk Masyarakat Adat

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)  adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan sayap dari organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), berbentuk perkumpulan yang keanggotaannya terdiri dari advokat dan ahli hukum yang peduli dan berkomitmen pada kerja pembelaan dan pemajuan masyarakat adat nusantara.

Pembentukan PPMAN dilaksanakan melalui Konferensi Nasional (KONFERNAS) Pertama Para Advokat Masyarakat Adat Nusantara yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu selaku tuan rumah pada tanggal 25 – 27 September 2013 di Luwu Utara Sulawesi Selatan. KONFERNAS PPMAN yang difasilitasi penuh oleh Pengurus Besar AMAN ini merupakan pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Sekjen AMAN untuk “membentuk (mendukung serta memfasilitasi secara penuh) Organisasi Sayap dan Badan-Badan Otonom, yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi”, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b Anggaran Dasar AMAN. Sekjen AMAN selaku pemegang kewenangan pembentukan organisasi sayap, menindaklanjuti hasil keputusan KONFERNAS PPMAN ini dengan mengeluarkan 2 (dua) keputusan tentang penetapan PPMAN sebagai organisasi sayap AMAN dan keputusan tentang pengesahan pengurus PPMAN yang ditetapkan pada tanggal 08 Januari 2014.

Maksud dan Tujuan PPMAN adalah:

  1. Melakukan pembelaan terhadap masyarakat adat di seluruh nusantara dari setiap tindakan yang melanggar hak-hak mereka.
  2. Memajukan pengetahuan hukum masyarakat adat melalui tindakan-tindakan pendidikan dan pelatihan.
  3. Berperan aktif dalam penegakan hukum dan pembentukan hukum serta pembaharuan hukum dan perjuangan hak asasi manusia yang peduli pada masyarakat adat.

Anggota PPMAN adalah advokat dan atau ahli hukum yang peduli pada pembelaan dan pemajuan masyarakat adat nusantara, bersifat perseorangan, terbuka dan sukarela. Hingga saat ini anggota PPMAN yang telah ditetapkan secara sah berjumlah 28 orang yang tersebar di 13 Wilayah Provinsi di Indonesia. Pengurus Nasional PPMAN terdiri dari Dewan Pengawas berjumlah 7 (tujuh) orang dan Badan Pelaksana yang dipimpin oleh seorang Ketua.

Sumber: Laman PPMAN

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *