Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman: Tepis Fenomena Intoleransi dengan Kabar Sejuk

Enam belas tahun sudah reformasi. Namun, angin demokrasi yang seharusnya mampu memecahkan berbagai persolan kebangsaan, malah justru memasuki titik kritis dan titik balik yang membingungkan publik. Tampaknya, proses demokratisasi bangsa baru sebatas dimaknai sebagai kebebasan dari represi politik, belum sampai pada bagaimana menghargai pendapat dan menerima perbedaan.

Menguatnya konservatisme di tengah masyarakat menimbulkan kekhawatiran akan terancamnya sendi-sendi keberagaman, terutama dalam agama dan kepercayaan. Kelompok-kelompok radikal yang tumbuh pasca jatuhnya rezim Soeharto mulai mendesak kelompok lain yang memiliki pendapat yang berbeda.

Fenomena intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan berbasis agama dan keyakinan terus meningkat sejak tahun 2005. Upaya-upaya penutupan, perusakan rumah ibadat, pelabelan sesat terhadap suatu komunitas, serta jatuhnya korban nyawa dan harta benda menjadi menu media massa sehari-hari. Kekerasan terhadap Alqiyadah al Islamiyah di Padang, penutupan, pengerusakan dan penyerangan masjid dan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Manis Lor Kab. Kuningan Jawa Barat, rencana pembumihangusan komunitas Suku Dayak Losarang, Indramayu, Jawa Barat, dan dan Sy’iah di Bangil Jawa Timur adalah sedikit contohnya.

Fenomena ini memasuki puncaknya pada tahun 2008, ketika kekuatan kelompok-kelompok radikal yang mengatasnamakan pembela agama tertentu dengan telanjang melakukan upaya penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebeasan Keberagaman dan Keyakinan (AKKBB) yang sedang merayakan hari kelahiran Pancasila, 1 Juni 2008. Peristiwa penyerangan ini kemudian terkenal dengan Tragedi Monas Berdarah.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan sebenarnya telah diatur dalam Konstitusi. Namun demikian, tidak serta-merta hal itu menjamin kebebasan dan keberlangsungan hidup beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Masalahnya, negara kerap membuat berbagai kebijakan yang memerjinalkan kelompok-kelompok tertentu sehingga ada terjadi diskriminasi yang terlembaga.

Misalnya, negara tetap memberlakukan UU No 1/PnPs/1965 pasal (1) dan TAP MPRS No XXVII/MPRS/1966 sebagai pangkal penyebutan “agama yang diakui pemerintah”. Sekarang, Indonesia hanya mengakui keberadaan 6 agama “resmi”. Agama-agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan terakhir Khonghucu. Beberapa kelompok aliran agama maupun pemeluk kepercayaan (agama lokal) lainnya kerap mengalami diskriminasi di berbagai bidang; ekonomi, politik sosial dan budaya. Celakanya, eksekutif sebagai penyelenggara terjaminnya konstitusi, malah membiarkan hal ini terus terjadi.

Pers sebagai salahsatu penyangga pilar demokrasi memiliki peran strategis dalam rangka ikut membangun masyarakat Indonesia yang demokratis dan toleran terhadap perbedaan dengan membuat suatu kerja jurnalistik yang mendukung terciptanya kedamaian, bukan sebaliknya.

Sebagian media massa terjebak dalam alur pemikiran konservatisme agama. Tanpa mempertanyakan lebih dalam, media turut serta membesarkan kelompok-kelompok konservatif.

Media menjadi cermin konservatisme masyarakat. Jurnalis mengutip mentah-mentah apa yang diucapkan tokoh-tokoh garis keras tanpa memberikan interpretasi yang tepat yang pada akhirnya menyerang dan semakin memarjinalkan kelompok agama dan keyakinan minoritas.

Pada 17-18 Mei 2008 di Cisarua Bogor, sebanyak 30 orang jurnalis dari berbagai media massa berkumpul, mendiskusikan bagaimana peran media massa, jurnalis dalam menyikapi maraknya konflik akibat persoalan-persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dari sana, disepakati bagaimana terus mempromosikan peace journalism.

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuK) adalah ruang bersama yang diciptakan selepas pertemuan tersebut guna terus mendukung terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia.

Sumber: Laman SeJuK

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *