Yuk, Cari Tahu Kebijakan Diskriminatif Terhadap Perempuan di Indonesia!

Baru-baru ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis pembaharuan data tentang adanya sejumlah kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Dalam catatan Komnas Perempuan, banyak pemerintah mempunyai niatan baik dalam mengeluarkan kebijakan, namun karena tidak memahami prinsip konstitusi dan syarat perlindungan perempuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, maka yang terjadi adalah pengaturan yang membatasi, bahkan mengkriminalkan perempuan.

Komnas Perempuan mencatat bahwa sejak tahun 2009 s/d Oktober 2015 terdapat 389 kebijakan yang diskriminatif yang masih berlaku dan belum dibatalkan. Sementara dalam kurun waktu setahun terakhir terjadi penambahan sebesar 31 kebijakan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Adapun 31 Kebijakan yang diskrimintif terhadap perempuan antara lain adalah:
1. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70.a tahun 2015 tentang Desa Berbidaya
2. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
3. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam
4. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
5. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan
6. Instruksi Gubernur Aceh No.01 Tahun 2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet Se-Aceh
7. Instruksi Walikota Banda Aceh No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Pelayanan Tempat Wisata, Cafe Sejenisnya dan Sarana Olahraga di Banda Aceh
8. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan
9. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Timur
10. Pereturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
11. Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Belitung Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah makan dan rekreasi pada Bulan Ramadhan dan Hari-Hari Besar Keagamaan tertentu di Kabupaten Belitung
12. Peraturan Walikota Palembang Nomor 11 tahun 2015 Tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Palembang
13. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama
14. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
15. Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 18 tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
16. Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor: 467.2/Kep.147-Kesbangpol/2015 Tentang Pembentukan TIM Koordinasi Penerapan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
17. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
18. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Berkarakter
19. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas Pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pemakaman Dalam Wilayah Kabupaten Lembata
21. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat Di Kabupaten Demak
22. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Banyuwangi
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Keterampilan Membaca al-Qur’an Bagi Peserta Didik Beragama Islam
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
25. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penerapan Pembelajaran Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Situbondo
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan ketentranam Masyarakat
27. Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penertiban Kegiatan Di Bidang Pariwisata Pada bulan Ramadhan Dan Idul Fitri
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Dan Penertiban Usaha Warung Internet Dan Warung Playstation
29. Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketertiban Masyarakat
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
31. Surat Edaran Nomor 300/1321 Kesbangpol Tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syi’ah) di Kota Bogor

Terkait adanya sejumlah kebijakan yang diskriminatif dan tidak berpihak terhadap perempuan tersebut, Komnas Perempuan mendesak kepada pemerintah nasional dan daerah untuk menjalankan mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang upaya koreksi nasional pada seluruh kebijakan diskriminatif yang masih berlaku. Dalam hal ini, ketegasan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dalam membatalkan kebijakan diskriminatif yang muncul terus menerus. Di mana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memandatkan Menteri Dalam Negeri serta Gubernur untuk melakukan pembatalan jika terdapat kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum (diskriminatif) dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, namun sampai saat ini belum satupun kebijakan yang diidentifikasi diskriminatif dibatalkan. Sehingga menjadi penting bagi Pemerintah Pusat dalam tata kelola negara untuk menegaskan kepatuhan para penyelenggara negara pada konsensus kehidupan kebangsaan yaitu konstitusi, sebagai landasan hidup bersama bangsa.

Di pihak lain, Mahkamah Agung diharapkan membuka mekanisme Hak Uji Materiil secara terbuka, untuk akses pemenuhan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak kebijakan diskriminatif, terutama bagi perempuan korban kekerasan.

Sumber: Laman API Kartini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *