Belasan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI) Cabang Jeneponto mengikuti sosialisasi amnesti pajak di Cafe 88, Jl Lingkar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2016).
Sosialisasi oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu.
“Kita memilih dari teman-teman dokter sebagai sasaran sosialisasi karena sesuai dengan profesinya, karena kalau tidak sesuai dengan profesi itu dikhawatirkan tidak mengena,” ujar Kepala Kantor KP2KP Bontosunggu, Muhammad Syafie kepada TribunJeneponto.com.
Dalam sosialisasi tersebut para dokter banyak mempertanyakan pajak usahanya.
“Respon dari pada dokter pun beragam, ada yang menanyakan soal pajak usaha tokonya, apoteknya dan prakteknya,” kata Syafi.
Ada tiga tahap pembayaran amnesti, tahap pertama dari Juni sampai September sebanyak dua persen, Oktober sampai Desember tiga persen dan Januari sampai Maret lima persen.
Untuk pembayaran, langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng.(*)
Sumber: Tribunnews