Yayasan Lontar merupakan organisasi independen dan nirlaba yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Tujuan utama Lontar adalah untuk mempromosikan sastra dan budaya Indonesia melalui penerjemahan karya-karya sastra Indonesia, sasarannya adalah:
Membangkitkan pertumbuhan dan perkembangan sastra Indonesia agar meningkat secara pesat.
Menjadikan karya-karya sastra Indonesia dapat diakses oleh khalayak internasional; dan
Mengabadikan dokumentasi sastra Indonesia bagi generasi mendatang.
Sebelum Yayasan Lontar didirikan, pada tahun 1987, hampir tidak ditemukan hasil karya terjemahan sastra Indonesia di pasar dunia. Bahkan, saat ini, lebih dari dua dekade kemudian, Lontar tetap merupakan satu-satunya organisasi di dunia yang fokus utamanya mempromosikan Indonesia melalui penerjemahan karya-karya sastra.
Sejak didirikannya Lontar telah menjadi bagian tak terpisahkan dari latar budaya Indonesia dan juga peserta aktif dalam kisaran luas kegiatan-kegiatan yang terkait budaya di Indonesia dan di luar negeri.
ORGANISASI
Yayasan Lontar didirikan pertama kali pada tahun 1987, dan disesuaikan dengan peraturan baru di Indonesia pada tahun 2009. Visi, misi dan tujuan yayasan tetap sama.
Yayasan Lontar dikelola oleh tiga dewan: Pembina, Pengawas dan Pengurus. Juga ada Dewan Kehormatan, yang terdiri dari mantan anggota dewan, serta orang-orang yang telah bekerja dan berkontribusi secara signifikan bagi Yayasan. Individu atau lembaga lain yang telah mendukung dan membantu Lontar akan tergabung dalam Lingkar Sahabat Lontar.
Yayasan Lontar memiliki empat divisi: Penerbitan, Riset dan Dokumentasi, Keuangan dan Administrasi, serta Pemasaran dan Penjualan, yang mana fungsi utamanya sesuai dengan nama masing-masing. Semua kegiatan program utama dijalankan oleh divisi Penerbitan dan Riset dan Dokumentasi.
PEMBINA
Pembina adalah wali (pengampu) Lontar, memiliki otoritas yang tidak dapat didelegasikan kepada Pengurus atau Pengawas. Orang-orang yang memenuhi syarat ditunjuk sebagai anggota Pembina adalah para pendiri Yayasan Lontar dan pribadi-pribadi yang, menurut perkiraan mayoritas anggota badan Pembina, memiliki kesamaan pikiran dan semangat. Pembina diharapkan memiliki minat kuat atau pengetahuan mengenai sastra-budaya Indonesia; memiliki reputasi baik di bidang mereka masing-masing; bersedia mengabdikan diri untuk mencapai tujuan dan sasaran Yayasan Lontar; serta telah menyatakan visi yang meyakinkan untuk peningkatan dalam berbagai usaha Yayasan Lontar.
PENGAWAS
Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan saran kepada Pengurus dalam mengelola kegiatan-kegiatan Yayasan Lontar. Pengawas berwenang memeriksa semua dokumen Yayasan; menyidik semua catatan keuangan Yayasan dan mencocokkan dengan akun kas; mengetahui semua tindakan yang dilakukan Pengurus, dan, bila perlu, memberikan peringatan-peringatan kepada Pengurus. Pengurus ditunjuk oleh Pembina untuk masa kerja lima tahun.
DEWAN KEHORMATAN
Anggota Dewan Kehormatan adalah orang-orang yang telah memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan dan perkembangan Yayasan Lontar. Para pendiri yang telah pensiun secara otomatis mendapat posisi dalam dewan kehormatan. Anggota dewan kehormatan lainnya dipilih oleh Pembina, menduduki posisi tersebut selama lima tahun dan dapat diperbaharui tanpa batas.
PENGURUS
Pengurus ditunjuk oleh Pembina untuk masa kerja dua tahun dan dapat ditunjuk kembali. Pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Yayasan, berkewajiban menyusun rencana kerja tahunan, dan merencanakan anggaran Yayasan yang disetujui Pembina. Pengurus berkewajiban memberikan penjelasan mengenai semua hal yang ditanyakan oleh Pengawas dan berhak mewakili Yayasan di dalam maupun di luar pengadilan, dalam segala perkara dan dalam semua peristiwa (acara).
STAFF PENDUKUNG
Untuk membatasi biaya operasional dan biaya-biaya tetap Yayasan, pekerjaan-pekerjaan di Yayasan Lontar dilaksanakan oleh staf pendukung yang bekerja secara penuh waktu. Jumlah staf pendukung ini tidak banyak, hanya staf inti yang bertugas sebagai pengelola, pengawas, atau koordinator. Tugas-tugas yang memerlukan keahlian khusus, seperti penyuntingan dan koreksi naskah, pengembangan situs web, penulisan naskah film dokumenter, dan lain-lain ditugaskan kepada tenaga paruh waktu yang memiliki kualifikasi di bidang masing-masing.
Dikutip dari laman web Yayasan Lontar.