Rumpun Tjoet Njak Dien: Pecahkan Masalah Yang Dihadapi Oleh Pekerja Rumah Tangga

Rumpun Tjoet Njak Dien didirikan pada tanggal 19 April 1995 sebagai kelanjutan dari Forum Diskusi Perempuan Yogyakarta, yang didirikan pada tahun 1989.

Pembentukan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) didasarkan pada solidaritas, kepedulian, dan niat baik dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga – yang mayoritas adalah perempuan – juga perempuan miskin yang menderita manifestasi ketidakadilan gender.

Secara struktural dan kultural, kemiskinan terkait dengan patriarki dan feodalisme adalah faktor utama yang menyebabkan masalah kekerasan multi dimensi yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga. Persoalan mereka tidak terutama berkaitan dengan tempat asal mereka, keluarga dan lingkungan mereka, tetapi juga masalah yang berkaitan dengan wilayah kerjanya seperti hubungan mereka dengan majikan mereka dan lingkungan sosialnya.

Sampai hari ini keberadaan PRT tidak diakui sebagai pekerja dan oleh karena itu kebijakan tersebut tidak mengakomodasi keberadaan mereka. Hal ini sangat ironis karena kontribusi luas ekonomi mereka telah menguntungkan jutaan keluarga. Kontribusi ekonomi mereka adalah nyata dan penting untuk kegiatan setiap hari kehidupan keluarga, terutama keluarga dengan pasangan yang bekerja di sektor publik. Dalam hal ini, pekerjaan domestik yang didelegasikan kepada pekerja rumah tangga.

Ada permintaan yang tinggi pada pekerja rumah tangga, bagaimanapun, pengakuan dan apresiasi terhadap kontribusi mereka sebagai pekerja sangat rendah. Pada kenyataannya, pekerja rumah tangga adalah salah satu segmen banyak pekerja perempuan dan pekerja anak yang sering menderita dari terang ke kekerasan berat. Banyak jenis kekerasan terjadi kepada mereka, seperti ekonomi, fisik, psikologis, dan seksual. Berdasarkan data kami diambil dari lapangan, masalah yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga adalah:
• beban kerja-berat, tidak ada deskripsi kerja yang jelas dan tepat
• Jam kerja yang panjang
• upah rendah, terkadang upah tidak menaikkan dan dalam beberapa kasus pernah dibayar
• posisi pekerja rumah tangga adalah sub-ordinat untuk majikan mereka. Kehidupan mereka tergantung pada majikan (sangat subyektif)
• Tidak ada pengakuan atas profesi pekerja rumah tangga. Tidak ada perlindungan hukum
• Tidak ada kebebasan berekspresi, berorganisasi, sosialisasi, dan komunikasi
• Tidak ada kesempatan bagi self-actualization/development
• Eksploitasi oleh agen pekerja rumah tangga – korban perdagangan manusia
• Kurang atau tidak memiliki akses untuk pendidikan dan informasi untuk kemajuan dan memperkuat diri

Banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang terjadi di Yogyakarta, Surabaya, Jakarta, dan kota besar lainnya – namun – masyarakat negara dan lebih luas tidak menunjukkan reaksi perhatian pada kebutuhan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Dapat dikatakan bahwa PRT rentan terhadap kekerasan dan penindasan.

Berdasarkan alasan di atas, Rumpun Tjoet Njak Dien semua pemangku kepentingan untuk memberdayakan pekerja rumah tangga untuk mencapai perlindungan, seperti yang ditunjukkan oleh Rumpun Tjoet Njak Dien melalui program-program seperti pendidikan alternatif untuk meningkatkan kesadaran kritis serta pelatihan keterampilan bagi pekerja rumah tangga di mereka tempat asal maupun di tempat kerja mereka. Upaya lain yang diambil oleh Rumpun Tjoet Njak Dien adalah pendidikan publik dan legislasi kebijakan publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja yang terkait dengan pekerja rumah tangga lokal maupun nasional.

Sampai hari ini, pengorganisasian yang dilakukan oleh RTND dan PRT di Propinsi Yogyakarta – yang dimulai dari masyarakat pekerja rumah tangga seperti OPERATA (Organisasi Pekerja Rumah Tangga) – yang berdampak pada pembentukan Serikat PRT TUNAS MULIA pada tahun 2003, dan melakukan advokasi secara aktif hingga saat ini.


VISI
Pembentukan ketertiban umum dimana perempuan dan manusia dibebaskan dari segala bentuk ketidakadilan dan kekerasan berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Penghapusan Segala Diskriminasi terhadap Perempuan

MISI
1. Memberdayakan dan memperkuat PRT
2. Secara aktif terlibat dalam proses perubahan kebijakan yang melindungi pekerja rumah tangga
3. Penguatan kapasitas lembaga menjadi organisasi perempuan yang berisi tanggung jawab sosial dengan menerapkan manajemen yang transparan dan independen
4. Membangun jaringan dan solidaritas di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk penguatan dan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga.

Sumber: Laman blog Rumpun Tjoet Njak Dien

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *