Bermula dari adanya kekhawatiran akan nasib pendidikan dari 25 anak SLTP di Kampung Jembatan, maka ketika tahun ajaran baru 2002-2003 akan dimulai, diadakan pertemuan dengan para calon murid (dan orang tua) sehubungan dengan adanya tawaran beasiswa dari seorang donatur. Akan tetapi, dalam perkembangannya, donatur tersebut menyatakan tidak sanggup untuk membiayai seluruh anak, karena kemampuannya terbatas hanya untuk 10 anak saja.
Saat itulah timbul rasa bingung dan khawatir akan nasib 15 anak yang lain, karena tidak adil rasanya memberi perhatian hanya kepada sebagian anak saja. Akhirnya dengan segala keberanian, kami menghubungi beberapa orang teman, dengan harapan akan terkumpul paling tidak 15 orang tua asuh.
Ternyata dari beberapa teman yang kami hubungi, ada seorang teman yang bersedia menyebarkan permohonan itu melalui email dan berbuah hasil. Kami yang tadinya bingung karena kekurangan dana akhirnya menjadi bingung karena kelebihan dana.
Banyaknya dana yang kami dapatkan itu adalah berkat dari Tuhan sehingga tidak boleh disia-siakan begitu saja. Kami kemudian mengumpulkan beberapa donatur yang sudah ada saat itu menjadi suatu kelompok yang memiliki kepedulian yang sama yaitu kepada anak-anak yang tidak mampu mengenyam pendidikan karena alasan keuangan. Tidak hanya bagi anak-anak di Kampung Jembatan, tetapi juga bagi anak-anak di mana saja yang perlu dibantu.
Maka pada tanggal 1 Agustus 2002, lahirlah kelompok “Anak Anak Terang”, kelompok yang mempunyai misi pelayanan beasiswa pendidikan formal bagi anak-anak yang tidak mampu.
Berubah Menjadi Yayasan AAT Indonesia
Dalam perkembangannya hingga saat ini, bentuk kelompok informal tanpa badan hukum sudah tidak dapat lagi menaungi karya pelayanan Anak Anak Terang yang semakin meluas, dimana jumlah anak asuh mencapai ribuan setiap tahunnya dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari tingkat SD, SMP, SMU/SMK hingga perguruan tinggi. Besarnya beasiswa yang disalurkan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Donatur berasal dari seluruh wilayah Indonesia hingga menembus batas negara. Tercatat beberapa donatur berdomisili di Singapura, Perancis, Hongkong, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Jerman, Belgia, Belanda, Qatar hingga Australia.
Melalui Rapat Pengurus di Rumah Pastoral Hening Griya, Baturaden, Purwokerto pada tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2013, dalam upaya melaksanakan karya-karya untuk mencapai tujuan di bidang sosial demi tercapainya masa depan yang lebih baik, dan terutama upaya membentuk manusia Indonesia seutuhnya, Anak Anak Terang yang telah mulai berkarya sejak tanggal 01-08-2002 (satu Agustus tahun dua ribu dua), terpanggil untuk secara nirlaba dan formal melanjutkan karya-karya pelayanan kepada masyarakat dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan dalam “YAYASAN AAT INDONESIA”.
Yayasan AAT Indonesia dikukuhkan melalui Akta Notaris No. 12 pada tanggal 8 Oktober 2013 oleh Notaris D. Sukardi, SH., MM., M.Kn., M.Si. di Jakarta. Tercatat di Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP No. 66.215.609.0-432.000. Yayasan AAT Indonesia disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-2314.AH.01.04.Tahun 2014 (tanggal 21 April 2014).
Sumber: Laman AAT