Kontras minta pemerintah periksa Hendropriyono

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri meminta pemerintah agar membentuk tim penyelidik untuk memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono.

Menurut Puri, dalam dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kelima orang itu adalah Indra Setyawan, Ramelga Anwar, Muchdi PR, Bambang Irawan dan AM Hendropriyono.

Hanya Hendropriyono yang belum pernah diperiksa hingga saat ini. Sementara empat nama lainnya telah diperiksa di era pemerintahan Presiden SBY.

“Dia (mantan ketua TPF) sebut lima nama di sana. Nama-nama yang sudah diadili, kecuali satu nama AM Hendropriyono,” kata Puri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (25/10).

“Jadi pemerintah harus membentuk tim penyelidik, periksa Hendropriyono,” ujarnya.

Meskipun Hendropriyono pernah menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut, kata Puri, hal itu bukan berarti yang bersangkutan bebas dari proses pemeriksaan.

Saat di Cikeas, SBY menyampaikan proses penegakan hukum terkait kasus pembunuhan Munir harus terus belanjut. Dia mengatakan selalu ada pintu yang terbuka untuk mencari keadilan.

“Hal ini harusnya bisa ditangkap pemerintahan Jokowi secara gesit karena sudah ada pernyataan resmi dari pemerintahan sebelumnya yang menyatakan proses penuntutan hukum itu tidak berhenti,” ucap Puri.

Sebelumnya, mantan Ketua TPF kasus  pembunuhan Munir, Marsudhi Hanafi menegaskan bahwa perkara pembunuhan Munir belum tuntas.

Masih ada pihak yang diduga kuat terlibat pembunuhan itu yang lolos dari proses hukum. Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) A.M Hendropriyono adalah orang yang dimaksud.

“Kan dia bergerak di lingkungan BIN. Waktu itu pimpinan BIN kan Hendro dan tentulah dia harus tahu, begitu,” ujar Marsudhi di kediaman Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10).

Marsudhi menegaskan, nama Hendropriyono disebut dalam dokumen TPF Munir. Dokumen itu telah diserahkan kepada SBY pada akhir Juni 2005.

Kemudian, dokumen dibagikan ke Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham dan Menteri Sekretariat Negara.

Proses hukum polisi setelah itu kemudian berujung pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Pr.

Namun, Marsudhi mengakui bahwa proses penyidikan perkara pembunuhan Munir kala itu tidak sampai menyentuh nama Hendropriyono.

Hingga saat ini Hendropriyono belum memberikan komentar seputar kasus Munir. Kompas.com masih berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Hendropriyono.

Sumber: Kontan

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *