Usai ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017sebesar 8,25% oleh pemerintah pada 24 November 2016, dunia usaha sudah menuai kerugian akibat aksi penolakan yang dilakukan serikat pekerja di Tangerang, Banten.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani di sela pembahasan “Aksi Demo 2 Desember 2016”, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
“Saya mengingatkan kembali bahwa pada prinsipnya dunia usaha menghargai hak-hak demontrasi. Tapi kalau sampai memasuki wilayah ekonomi dan sistem demokrasi, kami juga keberatan. Sebagai contoh di Tangerang yang dampaknya mengalami kerugian karena ada pendemo yang ditarik dari perusahaan buat sweeping demo,” tegas Haryadi.
Menurut Haryadi, jika tidak terima dengan adanya penetapan UMP 2017 untuk wilayah Tangerang sebesar Rp1.931.180, lakukanlah aksi penuntutan yang wajar, seperti melalui jalur hukum. Bukan melakukan hal-hal yang merugikan dunia usaha.
“Intinya kami ingikan boleh berdemokrasi tapi jalankan hal-hal untuk mempekerjakan pekerja kami. Jadi jangan sampai terjadi penutupan kawasan, jangan sampai kepentingan terganggung. Boleh berujuk rasa tapi jangan menganggu hak-hak perusahaan,” ujarnya.
Sumber: Okezone