Gosal Desak Sahkan UU Masyarakat Adat

Modernisasi terus menggerus tradisi lokal. Meski begitu, banyak masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat hingga dianggap perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Sebenarnya perlindungan hukum sudah diusulkan berupa Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA), namun nampaknya masih mentah di DPR RI.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara, Lefrando Gosal, mendesak pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif untuk menyeriusinya.

“RUU PPHMA sudah masuk dalam program legislasi 2014-2019 tapi sayangnya tidak dimasukan dalam prioritas di tahun 2015 dan 2016. Jadi kami minta keseriusan pemerintah atas perlindungan bagi masyarakat adat sesuai amanat konstitusi,” kata dia.

Menurutnya, UU tersebut sangat penting karena menjadi pelindung hak dasar masyarakat adat di seluruh Indonesia terutama di Sulut.

“Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi masyarakat adat, namun sampai hari ini penghancuran identitas masyarakat adat terus terjadi, konflik atas wilayah adat dan kedudukan hukumnya belum tuntas.” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak pernah akan meminta yang bukan hak masyarakat adat. “Tapi hak kami jangan dikurangi,” ujar dia.

Ia juga memberikan contoh soal wilayah adat yang telah ada sebelum negara ini terbentuk.

Padahal menurutnya dalam konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 18, janji Nawacita Joko Widodo dan Jusuf Kalla pun jelas soal pengesahan RUU PPHMA.

“Kita sudah memasuki tahun ke-3 kepemimpinan Jokowi, saat baru terpilih Presiden RI berjanji kalau tahun ke-3 kepemimpinannya beberapa poin janji yang tertulis dalam Nawacita akan direalisasikan. Kita butuh pembuktian sampai pengesahan UU PPHMA,” ujar dia.

Sumber: Tribunnews

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *