Nelayan Karawang Apresiasi Diterapkannya Larangan Cantrang

Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan alat tangkap tak ramah lingkungan lainnya. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku pada 2017 mendatang.

Kebijakan tersebut, mendapat apresiasi positif dari himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karawang. Wakil Ketua HNSI Kabupaten Karawang, Sahari, mengakui, pihaknya sangat setuju dengan larangan penggunaan cantrang dan alat tangkap tidak ramah lingkungan lainnya.

Pasalnya, alat tangkap seperti itu menjadi penyumbang terbesar kerusakan ekosistem laut. “Kami mendukung diterapkannya  Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tersebut,” ujar Sahari, kepada Republika, Senin (31/10).

Apalagi, lanjut dia, alat tangkap seperti itu sudah lama dilarang digunakan di perairan Karawang. Mengingat, saat ini terumbu-terumbu karang di perairan Jawa ini sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Sehingga, habitat ikan menjadi berkurang.

Dampaknya, nelayan kesulitan menangkap ikan. Karena, ikannya sudah berkurang akibat tidak bisa berkembang biak dengan baik. Karena itu, nelayan Karawang sangat mendukung diterapkannya regulasi tersebut.

Mengingat, regulasi itu kedepannya akan menguntungkan nelayan. Karena, dengan dilarangnya alat tangkap yang merusak lingkungan, maka ekosistem laut akan tetap terjaga dengan baik. Sehingga, nelayan bisa menghasilkan ikan dalam jumlah yang besar. Sebab, ikannya banyak tersedia di laut.

Terkait dengan bantuan alat tangkap, Sahari mengaku, saat ini sudah tidak ada. Dulu, bantuan alat tangkap bagi nelayan kecil masih ada. Tetapi, dihapuskan karena nelayan harus berbadan hukum. Dengan penghapusan ini, nelayan kecil tak lagi mendapatkan bantuan. “Padahal, bantuan itu sangat membantu bagi nelayan dengan skala kecil,” jelasnya.

Sumber: Republika

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *