Warga Kapling Permai, RT 26/RW 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang antusias mengikuti penyuluhan hukum.
Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik NTT. Acara ini berlangsung di kediaman Ketua RT 26, Sem Djara Kore, Jumat (9/12/2016).
Sosialisasi ini dipimpin langsung Direktris LBH Apik NTT, Ansi Rihi Dara,S.H. Nampak hadir, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum, Ester Day,S.H, Puput Riwu Kaho,S,H,M.H.
Ansy mengatakan, sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU 11/2011 tentang Sistem Peradilan Anak perlu diketahui masyarakat.
Karena itu, terkait kampanye anti kekerasan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga di Kota Kupang termasuk di Batuplat.
Sumber: Pos Kupang