Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan indikasi dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap 14 warga Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara pada 9 November 2016. Penyiksaan itu terkait dengan konflik antara warga dan perusahan tambang PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.
Menurut Kordintaor Kontras Haris Azhar, berdasarkan informasi dan data yang dia terima, bentuk kekerasan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku Utara terhadap 14 warga Pulau Gebe berupa pemukulan, penendangan, menjepit kaki korban dengan kaki meja dan sejumlah tindakan tidak manusiawi lainnya.
Kekerasan itu dilakukan untuk memaksa 14 warga mengaku sebagai pelaku pengrusakan aset PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Selain itu saat menangkap 14 warga desa tersebut, polisi tidak membawa surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan kepada keluarga korban setelah kejadian.
“Tindak kekerasan seperti ini jelas sewenang-wenang yang tidak bisa dibenarkan. Dapat dikatakan bentuk pidana dan pelanggaran HAM,” kata Haris dalam suratnya yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Desember 2016.
Haris mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menyelidiki anggota Brimob yang diduga melakukan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan itu. Kapolda Maluku Utara juga diminta menjamin proses hukum yang akuntabel dan transparan terhadap 14 warga, termasuk membebaskannya jika tidak ada bukti.
Kapolda Maluku Utara juga harus memastikan tersedianya akses atas pemulihan yang efektif untuk warga Gebe yang mengalami penangkapan sewenang-wenang serta menjamin hak atas rasa aman.
“Kepolisian sebagai penegak hukum hukum harus bersikap netral, tidak berpihak pada perusahaan dan mengunakan pendekatan persuasif. Bukan sebaliknya mengunakan diskresi untuk menghukum warga yang pada akhirnya memberikan perlindungan pada perusahaan,” ucap Haris.
Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Tugas Dwi Apriyanto saat dihubungi Tempo terkait temuan Kontras tersebut telepon genggamnya sedang tidak aktif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar mengatakan proses penangkapan 14 tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Dia membantah polisi melakukan penyiksaan terhadap 14 tersangka. “Kalau ada pukulan pasti sudah ada mengalami luka berat. Jadi tidak benar ada penyiksaan,” kata Hendrik.
Sebelumnya ratusan warga mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor PT Fajar Bakti Lintas Nusantara yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Mereka menununtut kesetaraan kesejahteraan dan gaji yang di terima dengan pekerja asing asal Cina. Mereka menganggap gaji yang diterima pekerja pribumi di bawah standar. Unjuk rasa berujung pada pembakaran fasilitas PT Fajar Bakti Lintas Nusantara.
Sumber: Tempo