Menempati posisi ke-5 konsumsi rokok tertinggi di dunia, Indonesia menghadapi beban kesehatan dan kematian yang cukup berat yang menempatkan lebih dari 220 juta penduduk kedalam resiko kesehatan dan beban ekonomi akibat konsumsi tembakau.
Selama bertahun-tahun pengendalian dampak tembakau memperoleh prioritas rendah dalam agenda kesehatan masyarakat di Indonesia.
Masyarakat tidak memiliki perlindungan hukum terhadap ancaman ketagihan nikotin serta dampak merugikan akibat konsumsi tembakau; sementara peraturan kawasan tanpa rokok di beberapa daerah tidak memberikan perlindungan 100% terhadap paparan asap rokok lain di samping tidak konsistennya pelaksanaan dan penegakan hukumnya.
Untuk menghadapi epidemi tembakau di Indonesia, telah dibentuk “Tobacco Control Support Center (TCSC)” yang merupakan Badan Khusus Pengendalian Tembakau di bawah struktur organisasi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) sebagai pengembangan dari “POKJA Pengendalian Masalah Tembakau”
Sumber: Laman TCSC Indonesia